Diduga Dokumen Tanahnya dipalsukan Lalu dijual ke PT Saka Dirgantara Energi, Ahli Waris Ruslan Pemilik Tanah di Bahodopi Lapor Polisi

photo author
- Senin, 1 April 2024 | 20:51 WIB
Sukardin (kiri) kuasa hukum. Nurulyana Nuhun (kanan)
Sukardin (kiri) kuasa hukum. Nurulyana Nuhun (kanan)

METRO SULTENG- Surat penyerahan tanah yang di keluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Bahodopi tahun 2014 disinyalir data-datanya dipalsukan. Dugaan ini tercium setelah ahli waris istri almarhum Ruslan (Red_pemilik tanah) Nuryana Nuhun mencoba mencari tahu soal status tanahnya yang sudah dibebaskan oleh pihak perusahaan PT Saka Dirgantara Energi.

Letak tanah itu berada di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulteng tepatnya saat ini di bandara PT IMIP, luas kurang lebih 13.139 meter persegi.

Dari pengakuan ahli waris melalui kuasa hukumnya Sukardin SH, tanah tersebut didapatkan dari hasil jual beli dari pemilik sebelumnya atas nama Mahdi dan Au Tahun 2001 Lalu SKPTnya terbit pada tahun 2011.

Kemudian pada tahun 2021, tanah tersebut tercium oleh ahli waris telah diperjual belikan dengan menggunakan surat penyerahan dari kecamatan dan setelah di kroscek data-data yang ada dalam surat itu tidak sinkron dengan data pemilik lahan (Red_almarhum Ruslan).

"Mulai dari nomer NIK KTP itu tidak sesuai, tanda tangan baik dalam kwitansi pembayaran maupun dalam surat lainnya tidak juga sesuai. Kwitansi pembayaran tidak ada tanggal dan tanda tangan juga tidak sama,"ujar Sukardin saat ditemui di Polres Morowali selepas mendampingi kliennya membuat laporan, Senin (1/4/24).

Ihwal inilah, kata Sukardin, kliennya melapor ke pihak berwajib. Adapun soal pencairan ganti rugi lahan, kliennya diduga tidak pernah menerima sepeserpun hasil penjualan tersebut hingga saat ini.

"Tidak ada diterima, begitupun dengan almarhum, setelah klien kami komfirmasi ke pihak pemerintah desa, katanya sudah dicairkan dengan memperlihatkan surat penyerahan dan kwitansi pembayaran tapi tidak diberikan kami bukti dokumentasi pembayarannya dan data-data dalam surat dan kwitansi itu tidak sesuai dengan data pemilik," beber kuasa hukum Nuryana Nuhun.

Sukardin juga menyindir soal tapal batas, dimana dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) milik Ruslan berbeda dengan tapal batal yang ada dalam surat penyerahan.

"Seolah-olah ini surat penyerahan direkayasa. Dalam SKPT asli batas desanya sangat berbeda dengan surat penyerahan,"ungkapnya.

Anggota Organisasi Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) kantor hukum Libra Indonesia dan Rekam itu menyebut bahwa dalam surat penyerahan batas tanah almarhum Ruslan dibagian utara berbatas dengan Sondopi, timur Juhaeda,selatan dan barat sungai.

Sementara dalam SKPT yang dimiliki pemilik tanah,utara berbatas dengan Saumadi,timur berbatas dengan Hi Basri, selatan ine dan barat berbatas dengan Darmin.

Olehnya itu, selaku kuasa hukum akan terus berupaya untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan kliennya dan berharap agar penyidik Polres Morowali dapat segerah memanggil pihak-pihak terkait agar secepatnya terungkap siapa oknum mafia tanah yang mengambil hak kliennya.

"Kami akan terus mengawal persoalan tanah ini hingga terungkap siapa pelaku dalang dari semua ini,"pungkasnya.

Dilansir dari surat penyerahan. Nomer surat tersebut 593.83/028/BHDP/2014.turut mengetahui dan ditandatangani oleh Camat bahodopi waktu itu H.Zaenal,saksi 1 Kepala Desa Keurea Arifudin, saksi kedua staf Kecamatan Muhrin Supyin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X