FAR Poboya akan Praperadilan Kasus Penahanan Agus Adjaliman

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 19:23 WIB
Agussalim S.H, pria berjuluk Advokat Rakyat. Ia merupakan salah satu advokat yang tergabung di FAR Poboya yang mengadvokasi penahanan warga Poboya Kota Palu bernama Agus Adjaliman. (Foto: Ist).
Agussalim S.H, pria berjuluk Advokat Rakyat. Ia merupakan salah satu advokat yang tergabung di FAR Poboya yang mengadvokasi penahanan warga Poboya Kota Palu bernama Agus Adjaliman. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Front Advokat Rakyat (FAR) Poboya akan melakukan praperadilan terhadap Polresta Palu Polda Sulawesi Tengah, yang telah menahan warga Poboya bernama Agus Adjaliman.

Diketahui, Agus menjadi tersangka dan ditahan Polresta Palu sejak 29 Februari 2024 atas laporan PT Citra Palu Mineral (CPM). Agus dipolisikan gara-gara postingannya di media sosial Facebook yang menyoroti dampak aktivitas tambang emas PT CPM yang beroperasi di Poboya.

Menurut Agussalim S.H, salah satu advokat yang tergabung dalam FAR Poboya, langkah hukum yang mereka upayakan kepada Agus Adjaliman adalah praperadilan.

Baca Juga: Polisikan Warga Poboya karena Dikritik, Anggota DPD RI Sesalkan PT CPM

Dan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu atas penahanan Agus, segera dimasukan.

"FAR Poboya yang memberi pendampingan hukum kepada Agus. Yang berhimpun di FAR sebanyak 13 advokat dan 8 paralegal LBH Sulawesi Tengah. Kami segera memasukan praperadilan terhadap Polresta Palu," terang Agussalim dihubungi Kamis sore (28/3/2024) di Palu.

Menurut Agussalim, Polresta Palu sudah ketinggalan soal perkembangan hukum di negeri ini. Buktinya, kata pria berjuluk advokat rakyat ini, pihak penyidik masih memakai pasal-pasal di UU ITE yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengabulkah gugatan Haris Azhar- Fatia.

Dimana MK menilai bahwa pasal tersebut sudah kehilangan objek, sementara penanganan kasus ITE tidak seperti penanganan formil kasus-kasus lain, karena di ITE yang dibutuhkan pembuktiannya.

"Pertanyaannya sekarang, atas dasar (regulasi) apa mereka menyidik dan menahan Agus?” sodok Agussalim.

Baca Juga: Rencana Blasting Tambang Emas PT CPM di Palu Ditolak, Forum Pemerhati Tambang: Bisa Picu Gempa Dahsyat Jalur Sesar Palu Koro

Dan kedepannya, sambung sang advokat, jika terbukti PT CPM dan Polresta menjadi bagian dari kepentingan sindikasi hukum dan investasi modal, maka FAR Poboya akan menggugat PT CPM atas kegiatan penambangan. Hal itu berdasarkan postingan kliennya di Facebook.

"Hampir 5 tahun sesuai AMDAL, PT CPM melakukan kegiatan penambangan open field bukan underground. Ini memicu kerusakan ekologi lingkungan dan selama ini diabaikan," kata Agussalim.

Diberitakan sebelumnya, Manager Government Relation and Permit PT CPM Amran Amier menjelaskan, kasus menimpa Agus Adjaliman merupakan masalah tindak pidana ITE, bukan kasus kriminalisasi.

“Pemahaman kami, kriminalisasi adalah bila tidak ada perbuatannya, terus warga diadukan,” jelas Amran.

Baca Juga: Tiga Perusahaan Pertambangan Emas di Poboya Digugat ke PN Palu, Ini Penyebabnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X