Penerbitan Izin Berlayar Tongkang di Jetty PT ARK Minta Distop, KSOP Teluk Palu: Silakan Bersurat ke Kami!

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 21:53 WIB
Lokasi jetty PT ARK yang diminta dihentikan penerbitan SIB-nya kepada kapal/tongkang yang melakukan aktivitas di jetty tersebut. Karena keberadaan jetty tidak lagi sesuai izin. (Foto: Ist).
Lokasi jetty PT ARK yang diminta dihentikan penerbitan SIB-nya kepada kapal/tongkang yang melakukan aktivitas di jetty tersebut. Karena keberadaan jetty tidak lagi sesuai izin. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, diminta tidak mengeluarkan Surat Izin Berlayar atau SIB kepada kapal atau tongkang, yang hendak melakukan kegiatan bongkar muat di jetty milik PT Anugerah Raya Kaltindo (ARK).

Permintaan itu disampaikan Humas PT Ciptarindo Gematama, Hartono.

Karena menurut Hartono, perubahan titik koordinat yang dilakukan PT ARK tidak lagi sesuai izin. Termasuk pelanggaran lainnya yaitu penyerobotan lahan, juga perlu menjadi pertimbangan pihak KSOP.

Baca Juga: Reklamasi Ilegal PT. ARK Jadi Perhatian Publik, Laporan Penyerobotan Tanah Sudah Ditangani Polda Sulteng

"Karena lokasi titik koordinat berubah, harusnya tak boleh lagi KSOP terbitkan SIB kepada tongkang atau kapal yang masuk ke jetty PT ARK. Kan titik koordinat PT ARK sudah bergeser. Tidak sesuai izin lagi," desak Hartono.

Bahkan kata dia, harusnya jetty PT ARK yang berada di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, tidak diizinkan lagi beroperasi. Karena sudah melakukan manipulasi data dan syarat sah untuk mendapatkan izin TUKS (jetty) sudah gugur.

"Logikanya, KSOP sudah harus mengambil tindakan tegas menghentikan operasional jetty PT ARK. Dan tidak lagi menerbitkan izin berlayar kepada kapal atau ongkang yang akan melakukan kegiatan bongkar muat," tegas Hartono, Senin (19/2/2024) di Palu.

Dalam pengurusan izin TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri), PT ARK diduga melakukan dugaan manipulasi data. Seperti tahun berdiri perusahaan dan kontrak perairan tanpa akte pendirian perusahaan yang jelas.

Baca Juga: Reklamasi Pantai Watusampu Palu, Diduga Tak Berizin dan Terjadi Manipulasi Data

Kemudian dokumen perusahaan juga menunjukkan inkonsistensi, termasuk perbedaan luasan lahan yang dicantumkan.

"Izin pembangunan TUKS PT ARK dan pengoperasiannya, juga terindikasi telah dimulai sebelum izin terbit. Dan aktivitas reklamasi tanpa izin, membuat titik koordinat jetty PT ARK berubah. Reklamasinya tanpa izin, kemudian titik koordinat berubah, ini namanya pelanggaran double," tegas Hartono.

Aktivitas reklamasi di Pantai Watusampu, Palu, yang diduga tidak berizin yang dilakukan PT ARK. (Foto: Ist).
Aktivitas reklamasi di Pantai Watusampu, Palu, yang diduga tidak berizin yang dilakukan PT ARK. (Foto: Ist).
Saat menjalani proses hukum di Polda Sulteng, terungkap bahwa area stockpile di depan jetty bukanlah milik PT ARK seperti yang disebutkan dalam dokumen UKL UPL.

Kelebihan ukuran dan perbedaan lay out gambar jetty antara 2019 dan 2024, juga menjadi bukti lebih lanjut atas dugaan reklamasi tanpa izin PT ARK.

"Berdasarkan hal tersebut, PT Ciptarindo Gematama mendesak agar KSOP Teluk Palu tidak lagi menerbutkan SIB kepada kapal/tongkang yang melakukan kegiatan bongkar muat di jetty PT ARK," tandasnya.

Apa tanggapan KSOP Teluk Palu? Pihak KSOP meminta kepada PT Ciptarindo Gematama sebaiknya bersurat ke KSOP terkait masalah ini. Dengan adanya surat, KSOP akan menjawab dan akan menjelaskan hal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X