METRO SULTENG- Polsek Bungku Tengah, Polres Morowali menggelar Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan (KRYD) di SMA 1 Bungku Tengah, Kelurahan Tofoiso. Kegiatan ini dipimpin lansung oleh Kapolsek Bungku Tengah AKP I Gusti Nyoman Suarta dan di dampingi oleh sejumlah personil, Rabu (7/2/24).
Menurut Kapolsek, KRYD kali ini yaitu giat merazia pemakaian knalpot racing atau brong di sekolah SMA 1 Bungku Tengah.Adapun yang berhasil diamankan yaitu 5 unit Roda Dua (R2).
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut Kepolisian jajaran Polsek Bungku Tengah dalam menanggapi aduan Masyarakat dan ini juga merupakan perintah dan arahan dari Pak Kapolres untuk cipta kondisi agar jajaran Polres Morowali aman dan terkendali,"kata Perwira balok tiga itu.
Baca Juga: Ciptakan Momen Romantis Valentine Day di Swiss-Belhotel Silae Palu
Berkendara dengan menggunakan knalpot racing/Brong melanggar pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang dapat menimbulkan suara bising dan Polusi Udara sehingga dapat mengganggu masyarakat dan penggunaan jalan lainnya.
Olehnya itu, selain mengamankan 5 unit kendaraan roda dua,Kapolsek juga menberikan himbauan kepada para siswa SMA 1 Bungku Tengah untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, pengendara R2 agar menggunakan Helm dan untuk para siswa siswi agar tidak memarkir kendaraannya di luar sekolah untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang lainnya dan agar melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standar pabrik.
Roda Dua knalpot racing telah diamankan di Mako Polsek Bungku Tengah. Selanjutnya, kendaraan tersebut bisa diambil kembali ketika pemilik bisa menunjukkan bukti kepemilikan dengan memperlihatkan STNK dan mengganti knalpot standar.
"Ada lima unit R2 knalpot bogar telah kami amankan," tandasnya.***