Lurah Bahontula Tepis Tuduhan sebagai Mafia Tanah

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 19:19 WIB
Lurah Bahontula, Budi Tangko. (Foto: Ist).
Lurah Bahontula, Budi Tangko. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Tudingan bahwa Lurah Bahontula Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menjual tanah negara seluas 100 hektar, dibantah keras oleh Budi Tangko selaku Lurah Bahontula.

"Saya tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah menjual tanah negara kepada PT. Afit Lintas Jaya (ALJ)," tegas Budi Tangko ditemui Senin (27/11/2023) di kediamannya.

Baca Juga: Kebakaran di Palu Timur, Tim SAR Ditsamapta Polda Sulteng Kerahkan AWC Bantu Warga Padamkan Api

Lurah Bahontula menjelaskan, yang dia urus beberapa waktu lalu adalah lahan masyarakat seluas 29 hektar, yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran langsung dari perusahaan melalui Kantor Bank BRI.

"Saya ingin menjelaskan lagi bahwa lahan masyarakat yang dibebaskan berada di kawasan hutan APL, areal penggunaan lain, dan apa yang disampaikan melalui media serta laporan dari teman jurnalis dengan inisial 'JM' alias 'A' semuanya tidak benar. Hal ini dapat diklarifikasi kepada pihak perusahaan," tegas Budi Tangko.

Lebih lanjut, Lurah Bahontula menyatakan bahwa tuduhan sebagai mafia tanah adalah pencemaran nama baiknya dan keluarganya.

Baca Juga: Bentrok Dua Ormas di Bitung, Polisi Bekuk Tujuh Pelaku, Satu Pelaku Dibawah Umur

"Terkait pernyataan seseorang bernama Malkias, saya menduga itu dibuat oleh orang lain dan dipaksakan untuk ditandatangani. Pernyataan tersebut, yang menyebutkan bahwa saya menyuruh dia lewat pintu belakang dengan klaim sudah ada yang menunggu dengan kantong untuk uang, saya tegaskan itu tidak benar. Jika mereka menyatakan ada kantongan di belakang ruangan Kantor Bank BRI Wita Mori Kolonodale, silakan tunjukkan buktinya," ungkap Lurah Bahontula.

Budi Tangko juga menambahkan, lahan seluas 29 hektar tersebut adalah hutan APL milik perkebunan masyarakat pada tahun 1970-an. Dia menjelaskan adanya pembebasan lahan yang ditangani oleh "JM", dengan pembayaran awal sebesar Rp 50.000 per meter, namun pemilik hanya menerima Rp 30.000 per meter.

Selanjutnya, pembayaran kelima sebesar 29 hektar dibuat sesuai permintaan warga, dengan nilai Rp 25.000 per meter, dan perusahaan membayarnya langsung kepada masyarakat melalui Bank BRI.

Baca Juga: Bupati Delis Lepas 39 Jemaah Umrah, 9 Orang Dibiayai Pemkab Morut

"Kwitansi asli dari perusahaan yang membayar lahan sebesar Rp 50.000 per meter seharusnya ditandatangani oleh pemilik lahan agar mereka mengetahui jumlah sebenarnya secara transparan," tambah Lurah Bahontula.

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada tanggapan dari "JM". ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X