Firli Bahuri Belum Diberhentikan Sebagai Ketua KPK Setelah Jadi Tersangka Suap Eks Mentan SYL, Ini Melanggar UU

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 16:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri diduga bocorkan dokumen. (Ist)
Ketua KPK Firli Bahuri diduga bocorkan dokumen. (Ist)

METRO SULTENG-Hingga saat ini belum ada tanda-tanda Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Polda Metro Jaya, Rabu kemarin.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Ex Mentan SYL

Hal ini memaksa Anggota Komisi III Fraksi PDI-P Johan Budi angkat bicara. Mantan Juru Bicara KPK itu mendesak Firli segera mundur dari jabatannya.

"Sesuai dengan UU 19 Tahun 2019, apabila ada pimpinan KPK atau anggota KPK yang tersangka, maka dia harus diberhentikan sementara. Ini berbeda dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 yang dulu," ujar Johan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Nuhon Banggai Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP

Johan mengatakan, perlu segera ditunjuk pelaksana tugas (plt) sebagai Ketua KPK. Pasalnya, tegas Johan, status Firli saat ini merupakan tersangka kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X