Tiga Anggota Polres Banggai Diberhentikan Tidak Hormat

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 13:56 WIB
Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani memimpin upacara PTDH  tiga personel Polres Banggai (foto : dok. HPB)
Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani memimpin upacara PTDH tiga personel Polres Banggai (foto : dok. HPB)

METRO Sulteng – Tiga anggota Polres Banggai mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Mereka adalah Brigadir Agil Sufandi, Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain.

Brigadir Agil Sufandi melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Sedangkan Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Perkap 14 tahun 2011.

Upacara pemecatan ketiga anggota Polri itu dipimpin langsung oleh Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani dan dihadiri seluruh anggota baik Perwira maupun Bintara, bertempat di halaman apel Mapolres Banggai, Senin (20/11/2023) pukul 08.00 Wita.

Upacara dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023.

"Sebagai manusia biasa, tentunya saya turut prihatin atas pemecatan tiga personel Polres Banggai," ucap Kapolres dalam amanatnya.

Karena dengan pemecatan seperti ini, kata Kapolres, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan, tetapi juga pada keluarga besar yang bersangkutan.

Namun selaku pimpinan, harus tegas untuk menegakkan aturan, dan pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang serta penuh pertimbangan yang tentunya senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

"Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini, juga tidak ada perubahan. Maka dengan sangat terpaksa terhadap yang bersangkutan diajukan putusan sidang dengan rekomendasi PTDH. Dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Sulteng," ungkap Kapolres.

Lanjutnya, dengan adanya upacara PTDH hari ini secara pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari yang akan datang.

"Untuk itu, marilah kita bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada sebagaimana yang di amanatkan Undang-undang," tegasnya.

Diakhir amanatnya, Kapolres kembali menekankan kepada para Perwira atau Pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya dengan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan serta menasehati anggota bila ada penyimpangan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X