METRO SULTENG- Mantan Bupati Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Kasman Lassa, akan digugat seharga Rp500 dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri Donggala.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Marana Lutfin, S.Sos pada Jum'at (3/11/2023) kemarin. Menurut Lutfin, gugatan terhadap Kasman Lassa secara pribadi karena dengan sengaja mengulur waktu melaksanakan sisa eksekusi isi putusaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Donggala.
Baca Juga: Pengadilan Agama Banggai Melaksanakan Kegiatan Verifikasi Isbat Nikah di Desa Kendek Banggai Laut
Selain Kasman Lassa, Bupati Donggala dan beberapa dinas terkait juga ikut digugat oleh Kades Marana terkait hak-hak dirinya bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan, yang selama 3 tahun 8 bulan belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala.
"Kenapa seharga satu gelas air mineral? itu harga dirinya (Kasman_red) yang saya kasih. Karena ulahnya 8 orang perangkat desa saya meninggal belum terima hak mereka" terang Lutfin.
Lutfin menegaskan, walaupun Kasman Lassa tidak lagi menjadi Bupati Donggala, namun tetap dimasukan dalam gugatan perdata yang direncanakan dalam waktu dekat ini akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Donggala.
Baca Juga: The Role Whisperer and The Tactics of Abu Nawas
Saat ini kata Lutfin, memori gugatan perdata terhadap Bupati Donggala dan Kasman Lassa sedang digodok oleh tim yang telah ditunjuknya.
"Kalau sudah selesai disusun memori gugatan oleh tim, kami akan segera daftar ke pengadilan," terang Lutfin.
Dalam gugatan perdata ini lanjut Lutfin, tim penyusun akan memasukan kerugian materil dan in materil yang dialami oleh perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan selama 3 tahun 8 bulan dizalimi oleh Kasman Lassa saat menjabat sebagai Bupati Donggala. *** (Ahmad Muhsin/Metrosulteng)