Kemenag Kota Palu Bakar Ribuan Buku Nikah

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 13:29 WIB
Kemenag Kota Palu melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa buku nikah dengan cara dibakar didalam drum bekas
Kemenag Kota Palu melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa buku nikah dengan cara dibakar didalam drum bekas

METRO SULTENG- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa buku nikah dengan cara dibakar didalam drum bekas. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kemenag Kota Palu, pada Senin (30/10/2023) kemarin.

Prosesi pemusnahan ribuan buku nikah ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu turut disaksikan pihak Kepolisian dari Polsek Palu Barat, Kasubbag TU (Plt), Kepala Seksi dan para ASN Kantor Kemenag Kota Palu.

Kakankemenag H. Nasruddin L. Midu menyampaikan, pemusnahan buku nikah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungngjawab.

“Perlu diantisipasi agar tidak ada pihak tertentu yang menyalahgunakan buku nikah sebagai ladang bisnis. Misalnya, jika ada kelebihan buku nikah bisa saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menjual kepada orang yang membutuhkan, bahkan kepada orang yang belum memiliki buku nikah,” tegas Nasruddin.

Dikatakanya, stok buku nikah yang dimusnakan itu telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dokumen buku nikah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukan data orang lain dengan tujuan tertentu. Apalagi, dalam blanko tersebut tercetak nama Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah tidak lagi menjabat,” jelasnya.

Selain itu, pemusnahan buku nikah tersebut, kata Nasruddin, untuk tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak bisa dimanfaatkan, dan atau dipindahtangankan karena dalam kondisi kadaluarsa.

Adapun stok buku nikah yang dimusnahkan itu sebanyak 2.368, dan duplikat buku nikah sebanyak 634. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: sulteng.kemenag.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X