Pelaku KDRT di Tolitoli Sudah Ditahan Polisi, Bermula Dari Ditanya Istri 'Kau Tidak Melaut'

photo author
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Kapolres Tolitoli Bersama Awak Media saat Coffe morning di salah satu Cafe sekaligus pengungkapan kasus KDRT
Kapolres Tolitoli Bersama Awak Media saat Coffe morning di salah satu Cafe sekaligus pengungkapan kasus KDRT

METRO SULTENG-Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Hermanto SH menggelar Coffe Morning bersama sejumlah awak media cetak, elektronik dan online pada Jumat pagi hingga jelang shalat Jumat 27 Oktober 2023 di salah satu kafe dalam kota.
 
Dalam kesempatan Coffe Morning perdana bersama media bernuansa penuh ke akraban, Kapolres Tolitoli sekaligus menggelar press release pengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi bulan September silam.
 
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tolitoli yang di dampingi oleh Kasi Humas menjelaskan, kasus KDRT bermula kala itu pelaku inisial Ap (42) warga Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan yang telah ditetapkan menjadi tersangka sedang terbaring pulas didalam kamar rumahnya.

Baca Juga: Dihadiri Gubernur, Perwakilan Pemuda se-Sulteng Kumpul di Wuasa, Ada Apa Ya?

Setelah itu datanglah Istrinya inisial MI (korban) menghampiri sang suami (pelaku) dengan maksud membangunkannya sembari berucap, "Anto kau tidak turun melaut?" Mendengar ucapan tersebut, AP langsung menjawabnya dengan kalimat" Hari ini saya tak pergi melaut".

Mendapat jawaban seperti itu akhirnya korban MI bergegas meninggalkan pelaku keluar rumah sembari membanting pintu rumah dengan sedikit agak kasar.

Setelah itu korban berlalu menuju rumah S yang tak lain adalah tetangga rumahnya. Selanjutnya  korban  menanyakan kepada S, "berapa banyak orang yang mau turun melaut ini hari?.

Baca Juga: Apakah Cristiano Ronaldo Bermain untuk Al-Nassr Melawan Al-Fayha Malam Ini?

Namun saat pertanyaan itu belum di jawab oleh S, tiba-tiba pelaku datang dari belakang korban dan korban langsung balik badan, saat itulah pelaku AP langsung menampar pada bagian wajah korban sehingga terjadi pendarahan hebat.
 
Dari kejadian tersebut korban yang merasa teraniaya datang melapor ke bagian pengaduan Mapolres Tolitoli, tentang perihal kejadian itu.

Dari laporan korban soal KDRT, akhirnya sejumlah patroli datang kerumah pelaku dan membawanya ke kantor polisi guna kepentingan pemeriksaan lanjut.
 
Lanjut Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Hermanto SH, dari hasil pengembangan kasus tersebut semabari diperkuat dengan barang bukti baju kaos milik korban yang terdapat bercak darah.

Baca Juga: Prediksi Eintracht Frankfurt vs Borussia Dortmund Bertanding 29 Oktober di Liga Jerman 2023

Akhirnya penyidik berkesimpulan menetapkan Pelaku AP sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan sejak 12 September 2023.
 
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 44 ayat 23 Tahun 2024 tentang KDRT.***Acho/MetroSulteng

.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X