5 Bulan Cari Keadilan di Polisi, Antobang Warga Morowali tak Kunjung Dapat Titik Terang Atas Hak Tanahnya

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 18:17 WIB
Antobang didampingi Orang tuanya Om Matong
Antobang didampingi Orang tuanya Om Matong

METRO SULTENG- Sejak Bulan Mei lalu persoalan kasus sengketa lahan milik Antobang terus bergulir dan hingga sekarang belum mendapatkan titik terang atas hak dari tanah tersebut.

Antobang merupakan anak dari Sulding atau akrab disapa Om Matong, Warga Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Antobang memiliki lahan seluas 1 Hektar berbatasan dengan tanah Ramping dan menurut keterangan dari Om Matong, Ramping membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara diam-diam yang menggabungkan tanah milik Ramping dengan Antobang.

Baca Juga: PT Vale Kampayekan Perilaku Hidup Sehat dan Komitmen Pengurangan Emisi

"Jadi dua lokasi itu jadi satu nama pemilik yaitu Ramping," ucap Antobang kepada Metrosulteng didampingi orang tuanya Om Matong, Selasa (17/10/23).

Kemudian, dilanjut oleh Om Matong, hal ini ketahuan saat Kepala Desa Dampala Hartono memanggil Antobang, kemudian Kepala Desa menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh Ramping, lalu dibuatlah kesepakatan pada waktu itu untuk membagi hasilnya.

"Habis dijual baru kami dipanggil SKPT dan penjualan kami tidak tahu, lalu kemudian karena sudah terlanjur, kami buat kesepakatan pembagian, Antobang mendapatkan 231 juta," kata Om Matong.

Baca Juga: IM3 Pesta Hadiah Akhir Tahun, Hadiah Utama Mobil Hyundai, Berikut Cara Mengikutinya

Seiring berjalannya waktu dan sudah pencairan, ternyata hak Antobang tidak di berikan hingga berujung pelaporan di Kepolisian Polres Morowali pada bulan Juni dan ditangani langsung oleh pihak Reskrim Unit Pidana Umum.

"Sampai saat ini hak atas tanah kami belum mendapat titik terang, kami mau mengadu kemana lagi untuk mendapatkan keadilan di Negeri ini,"ujar sedih Om Matong.

Pihaknya sangat berharap agar ada keadilan dalam persoalan ini, kalau haknya tidak diberikan minimal penegak hukum memberikan ganjaran atas tindakan Ramping yang diduga menggelapkan hasil penjualan tanahnya dan memalsukan dokumen tanahnya.

Baca Juga: Pesan Damai dari Polres Morowali Utara Jelang Pemilu 2024

"Saya sangat berharap sekali ada keadilan, tolong lah kami, itu tanah kami yang di SKPT kan ramping dan dijual terus uangnya tidak diberikan ke kami, tolong kami, kami mohon hak kami diberikan," pungkasnya tersenduh-senduh.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X