METRO SULTENG- Penahanan mantan Kepala Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Morowali Mariajang telah dipindahkan ke Rutan Kelas ll A Palu, Jumat (13/10/23).
Baca Juga: Kesandung Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Laroue Mariajang Masuk Bui Polres Morowali
Sebelumnya dia ditahan di Rutan Polres Morowali selama beberapa hari sebelum diterbangkan menggunakan pesewat komersil ke Palu.
Baca Juga: Jam Tangan Pintar Wings Urbana Desain Istimewa Menyediakan Serangkaian Fitur Kesehatan yang Lengkap
Sekitar pukul 9.44 WITA, Mariajang yang dikawal ketat oleh pihak Kejaksaan Morowali tiba di Bandara Sis Al Jufri dan langsung dibawa ke Rutan Kelas ll A Palu.
Baca Juga: PT Vale Paparkan Komitmen Pemanfaatan Ruang Laut pada Area Operasional
Kasi Intel Kejari Morowali Dwi Romadonna membeberkan bahwa selama dalam perjalanan tidak hambatan, selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.
"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata dwi kepada metrosulteng.***