METRO SULTENG-Polairud Polres Tojo Una Una, Sulteng, menangkap dua orang laki-laki pelaku pengeboman ikan ditempat yang berbeda Inisial SK (59) dan OB (49) masing-masing warga Desa Kepulauan, Rabu (04/10/2023).
Kedua pelaku SK dan OB ini melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom, atau Destructive Fishing di perairan laut Desa Tumotok, Kecamatan Talatako dan perairan laut Desa Biga, Kecamatan Walea Besar.
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian saat konferensi pers di Mako Polres Touna menjelaskan, kedua terduga tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan.
Kapolres menambahkan SK diamankan pada hari Rabu 6 September 2023, sekitar pukul 14.45 Wita di perairan laut Desa Tumotok. Sedangkan OB diamankan pada hari selasa 26 September 2023 sekitar pukul 07.30 Wita di Desa Biga.
Baca Juga: 100 Juta Uang Website Desa Diduga Untuk Amankan Kasus Website Mengalir Ke Penyidik Polres Donggala
Adapun barang bukti kedua pelaku, inisial SK 1 buah perahu kayu dengan ukuran panjang 7 meter dan lebar 60 cm, 1 buah mesin ketinting merek Yasuka 9 PK, 1 buah panah ikan, 1 pasang kaki katak.
Lalu 3 botol bom ikan, 7 buah baterai merek panasonic, 2 botol bliran korek api, 1 buah kaca mata selam, 2 buah benang, 7 buah sumbu, 14,5 meter panjang kabel warna merah hitam, 1 kotak korek api kayu, 2 buah amplas, 1 buah balon senter, 2 buah sibu-sibu, 3 buah balon tiup, 30 karet gelang, 1 buah baling-baling dan 5 ons ikan kecil putih jenis lure.
Sedangkan barang bukti Inisial OB,1 unit perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm, 1 unit mesin ketinting merek Honda 5,5 PK.
Ditambah 1 buah mesin kompresor merek Honda 5,5 PK, Selang kompresor Panjang 67 meter, 1 buah kaca mata selam, 1 pasang kaki katak, 1 buah panah ikan, 1 buah sibu-sibu, 13 ekor ikan boronang, 1 ekor ikan merah jenis kakap, 1 botol bom ikan aktif, 1 buah detonator rakitan, 1 buah aki 12 ampere serta Kabel warna merah hitam dengan panjang 20 meter.
Baca Juga: Chromebook Lenovo IdeaPad Flex 5 Muncul dengan Layar Sentuh flip 14″, CPU i5-1334U
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,-(Satu miliyar dua ratus juta rupiah).***