METRO SULTENG- Bupati Donggala Kasman Lassa, memakai Dana Desa (DD) milik masyarakat Desa Tanamea diduga untuk kepentingan pribadi sebesar Rp100 juta melalui adik kandungnya Hikmah Lassa.
Hal itu tertuang dalam surat perjanjian pinjaman antara Kades Tanamea Basrudin sebagai pihak pertama dan Mardiana sebagai pihak kedua pada 15 Mei 2019 silam.
Dalam surat perjanjian itu, pihak pertama memberikan dana sebesar Rp100 juta kepada pihak kedua untuk Bupati Donggala dengan penanggung jawab Hikmah Lassa dan akan dikembalikan setelah pencairan proyek Tekhnologi Tepat Guna (TTG) dan proyek satelit/website di beberapa desa di wilayah Kecamatan Banawa Selatan (Bansel).
"Bukti aslinya ada semua dan sudah saya serahkan sama penyidik tapi mereka hanya fokus di Kecamatan Rio Pakava," kata Mardiana dibalik jeruji besi Lapas perempuan dan anak belum lama ini.
Baca Juga: PT Vale Raih Corporate Sustainability Award 2023 Atas Komitmennya Terhadap Berkelanjutan Perusahaan
Menurut Mardiana, surat perjanjian itu ditandatangani oleh kedua bela pihak dan dua orang saksi yakni mantan camat Labuan (almarhum) Hasanudin dan Muhlis adik ipar Bupati Donggala suami dari Hikmah Lassa.
Selain itu, kata Mardiana, proyek website desa bukan hanya di kecamatan Rio Pakava tetapi di 158 desa di Kabupaten Donggala. Mardiana menduga, penyidik sengaja fokus di satu kecamatan saja agar bisa melindungi para aktor dalam kasus ini dan hanya mengorbankan dirinya.
"Jangan cuma saya dikorbankan karena yang pake uang itu pak bupati, ibu hikmah, pak lubis dan muhlis," terang Mardiana.
Baca Juga: Hasil Ipswich vs Wolves Tadi Malam Berakhir 3-2, Elkan Baggott Dielu-Elukan
Mardiana menambahkan, walaupun dirinya telah ditahan oleh penyidik, dirinya tidak akan rela dunia dan akhiraat jika para aktor tidak ikut di penjarakan.***(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)