Polres Tojo Una Una Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid Rp39 Juta ke Kejaksaan

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 07:22 WIB

METRO SULTENG-Polres Kabupaten Tojo Una Una, Sulteng, menetapkan dua orang tersangka kasus dana COVID-19 tahun 2021 yang merugikan uang negara sebesar Rp39.910.000.

Tindak pidana korupsi dana penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kecamatan Ampana Tete dengan tersangka Inisial IM (51) mantan Camat Ampana Tete dan Istrinya inisial MC (48), Senin (04/09/2023).

Baca Juga: Seruan Pemilu Damai Tahun 2024 Dilakukan di Kabupaten Morowali Utara

Kapolres Touna AKBP S. Sophian pada saat konferensi pers mengatakan, diduga Inisial IM dan Istrinya MC dengan cara membayarkan honor petugas posko COVID-19 Kecamatan Ampana Tete, pada bulan April 2020 tidak sesuai yang tercantum di dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Surat Keputusan (SK) 28 maupun di dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Surat Keputusan (SK) 68 dan bukan merupakan haknya, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 39.910.000.

Baca Juga: Seruan Pemilu Damai Tahun 2024 Dilakukan di Kabupaten Morowali Utara

"Sehubungan dengan tindak pidana tersebut diatas, untuk tersangka Lk IM dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

Sedangkan untuk tersangka Pr MC dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: Daftar CPNS 2023 Dimulai Pertengahan September, Siapkan Berkas dan Syarat Berikut Ini

Saat ini sudah dilimpahkan berkasnya P 21 inisal IM dan istrinya MC di Kejaksaan kabupaten Tojo Una Una.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X