Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Angkat Bicara Soal Perceraian hingga Status Tersangka Kamaruddin

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:35 WIB

"Kemudian mengapa fitnah tuduhan
penyalahgunaan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen ini baru muncul diluar persidangan? Dan mengapa rekan KS berbicara menyerang pribadi klien kami?. Bahwa yang menjadi tanda tanya besar adalah, klien kami tidak mengenal secara pribadi dengan rekan KS, tidak memiliki urusan bisnis maupun pribadi, tetapi mengapa klien kami diserang secara membabi buta oleh rekan KS?," tuturnya.

Ismak menegaskan, langkah Kosasih dengan menempuh jalur hukum yakni dengan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke aparat penegak hukum, hal itu sebagai wujud untuk memulihkan harkat dan martabat klien serta keluarganya, khususnya anak-anaknya, akibat fitnah dan berita bohong yang kemudian menjadi viral.

Baca Juga: Operasi Zebra Polda Sulteng 2023 dengan Sandi Tinombala Segera Digelar, Intip Waktu dan Pelaksanaannya

"Perlu di ingat, bahwa negara ini merupakan negara hukum dan setiap perkataan seseorang yang menyerang pribadi orang lain harus dapat dibuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan maka harus dipertanggung jawabkan jikalau perkataan itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik," ungkap dia.

Ismak menambahkan bahwa Laporan Polisi ini juga merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mantan istri dan rekan KS untuk membuktikan semua perkataannya melalui proses persidangan secara hukum, bukan dengan berbicara ke media. “Jika, merasa memiliki bukti, silahkan buktikan di pengadilan dari pada berbicara di media," tegasnya.

Ismak meminta kepada berbagai pihak, seperti media cetak, media online, dan juga influencer media sosial untuk tidak ikut memperkeruh persoalan ini dengan menyebarkan berita yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada kliennya.

Baca Juga: Pentingnya Ikut UKW

"Kami akan menempuh upaya hukum kepada pihak-pihak yang ikut serta memperkeruh permasalahan ini jika terdapat dan terbukti ada unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyerang harkat dan martabat klien kami dari postingan atau komentar tersebut. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk segera menghapus dan/atau menarik kembali postingan dan/atau komentar tersebut untuk menghindari permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari," imbuhnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X