METRO SULTENG- PT Bank Sulteng KC. Poso mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Sulteng yang telah berhasil melakukan penagihan kepada debitur nakal yang bermasalah kredit.
Hal itu diungkapkan Pemimpin Cabang Bank Sulteng Poso, Mario Valentino kepada media ini. “Atas nama pribadi dan Bank Sulteng berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Kejari Poso dan tim yang telah berhasil melakukan penagihan kredit bermasalah terhadap debitur-debitur nakal kami,” ungkap Mario.
Menurut Mario, tidak semua debitur-debitur macet pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan penagihan, melainkan hanya debitur-debitur nakal atau yang berkarakter buruk.
Baca Juga: Tenaga Ahli Komisi VII: PT Vale Jadi Contoh Perusahaan yang Konkret Terapkan Keberlanjutan
Baca Juga: Polsek Bunta Bubarkan Sekelompok Pemuda Tengah Pesta Miras
Kata Mario, ini sebagai bentuk upaya pihaknya dalam menurunkan kredit bermasalah sehingga dapat memperbaiki perform Bank Sulteng Cabang Poso.
“Kedepan kami tetap akan terus bekerja sama dengan Kejari Poso sebagai pengacara negara untuk penanganan kredit macet bagi debitur-debitur yang sulit kami tangani,” ujarnya.
Untuk diketahui Kejari Poso berhasil kembalikan uang ratusan juta rupiah dari tunggakan seorang debitur di Bank Sulteng Poso. Kamis (14/7/22).
Uang tersebut dikembalikan karena salah satu debitur yang meminjam uang sejak tahun 2018 menunggak tidak bisa membayarnya.
Kepala Kejari Poso, Laptewe Hamka mengatakan, pengembalian uang dari debitur setelah adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemimpin PT Bank Sulteng KC. Poso kepada jaksa pengacara negara Kejari Poso terkait bantuan hukum.
Baca Juga: Lewandowski Dikontrak Barca
Baca Juga: Edarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin, Pria 39 Tahun Asal Tolbar Dibekuk Polisi
“SKK itu bernomor 002/BPD-ST/POSO/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang kemudian didistribusikan kembali kepada Kejari Poso dengan penyelesaian pembayaran fasilitas pinjaman kredit kepada seorang warga berinisial YH di Bank Sulteng Poso berdasarkan surat perjanjian kredit tanggal 19 Maret 2018,” ungkap Hamka didampingi sejumlah pejabat Kejari Poso dalam konfrensi pers.
Menurut Hamkah, atas SKK itu pihaknya menindaklanjuti yang kemudian Kamis 14 Juli 2022 debitur YH membayar pinjamannya ke Bank Sulteng Poso sebesar Rp. 222.356.547.
Hamka menyampaikan tindakan lanjut SKK bagian dari kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Poso dan Bank Sulteng Poso.***