Soal Tunggakan Rp55 Triliun ke BUMN, Menkeu Purbaya Justru Tagih Balik: Jangan Rugi Terus

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 15:21 WIB
Soal Tunggakan Rp55 Triliun ke BUMN, Menkeu Purbaya Justru Tagih Balik: Jangan Rugi Terus
Soal Tunggakan Rp55 Triliun ke BUMN, Menkeu Purbaya Justru Tagih Balik: Jangan Rugi Terus

METRO SULTENG - Pemerintah tengah bersiap melunasi tunggakan kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp55 triliun.

Janji itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025.

“Saya janji ke mereka tadi kan satu bulan akan sudah ada peraturan baru atau kebijakan baru sehingga pembayarannya akan tepat waktu tidak terlalu lama seperti sekarang,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga sempat mengutarakan soal kebiasaan barunya dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bank-bank BUMN.

Menkeu pengganti Sri Mulyani itu menyebut, langkah itu ditempuh untuk memastikan dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan digunakan sesuai tujuan, yakni mendorong kredit produktif dan bukan untuk transaksi valuta asing yang bisa melemahkan rupiah.

Baca Juga: Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

Perpaduan antara penuntasan kewajiban pemerintah kepada BUMN dan pengawasan ketat terhadap bank pelat merah menjadi sinyal kuat arah kebijakan fiskal baru di era kepemimpinan Purbaya.

Ia ingin memastikan bahwa kebijakan negara tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Berikut ulasan selengkapnya:

Janji Lunasi Tunggakan Rp55 Triliun

Purbaya menuturkan, pemerintah masih menunggak pembayaran kompensasi kepada BUMN, termasuk PLN, hingga kuartal I-II 2025. Meski begitu, ia memastikan pembayaran dilakukan pada Oktober 2025.

“Rp55 triliun itu yang triwulan pertama dan kedua tahun ini. Itu dua-duanya,” jelasnya.

Pria kelahiran Bogor itu menekankan, proses audit dan reviu oleh BPKP memang memakan waktu hingga tiga bulan. Meski begitu, ia berjanji akan mempercepat mekanisme ke depan agar tidak membebani keuangan perusahaan.

“Jadi itu mengganggu cash flow perusahaan-perusahaan yang profesional kayak BUMN. Tapi, nanti kalau sudah itu keluar tepat waktu, saya harapkan BUMN ini jangan rugi terus,” ujarnya.

Klarifikasi Tunggakan Tahun 2024

Baca Juga: Ambruknya Masjid Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 100 Santri Tertimbun Saat Ini Masih Dievakuasi, Satu Ditemukan Meninggal, Berikut Penyebabnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X