Posisi Bupati Donggala Menguat, Ekonom Gede Sandra Dukung Perjuangan DBH Migas Selat Makassar

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 12:10 WIB
Ekonom Indonesia, Gede Sandra.  Ia menyatakan dukungannya atas perjuangan DBH Migas yang dilakukan Pemkab Donggala. (Foto: IST).
Ekonom Indonesia, Gede Sandra. Ia menyatakan dukungannya atas perjuangan DBH Migas yang dilakukan Pemkab Donggala. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Posisi Bupati Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Vera Elena Laruni, terus menguat dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas di Selat Makassar.

Setelah anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir memberi support, kini giliran kalangan ekonom beri dukungan.

Ekonom Indonesia, Gede Sandra menilai langkah tersebut sudah tepat dan harus diperjuangkan. Menurutnya, Kabupaten Donggala memang seharusnya termasuk dalam wilayah yang berhak mendapatkan DBH Migas dari blok-blok migas yang berada di Selat Makassar.

Baca Juga: Perjuangkan DBH Migas Selat Makassar, Andhika Amir: Bupati Donggala Sudah Benar

Ia menyoroti bahwa jarak antara sumur migas dengan bibir pantai Donggala hanya sekitar 12 kilometer. Aktivitas migas di wilayah tersebut bahkan terlihat jelas dari pantai, yang berarti Donggala sangat berpotensi terdampak secara lingkungan.

“Langkah Bupati Donggala menuntut keadilan atas kekayaan migas bagi daerahnya sudah sangat tepat. Daerah yang terdampak seperti Donggala seharusnya mendapatkan hak yang adil,” ujar Gede Sandra, yang juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menko Maritim, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, potensi penerimaan DBH Migas bagi Kabupaten Donggala bisa memberikan tambahan pendapatan sekitar 25 persen dari APBD.

Baca Juga: Potensi DBH Migas Selat Makassar, Hingga Rp345 Miliar per Tahun Menguap dari Donggala

Menurutnya, ini akan menjadi dorongan besar bagi pertumbuhan ekonomi wilayah serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

“Pendapatan tambahan ini sangat signifikan, tidak hanya untuk Donggala, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Gede Sandra.

Gede Sandra juga berharap Pemerintah Pusat dapat memenuhi tuntutan yang disampaikan oleh Kabupaten Donggala. Namun jika ternyata ada kendala hukum yang menghalangi, ia menyarankan agar dilakukan judicial review terhadap peraturan yang dianggap tidak adil tersebut.

Baca Juga: Donggala Terdampak Langsung Migas, Bupati Vera Nyatakan Berhak atas Participating Interest dan DBH

“Kalaupun Pemerintah Pusat berkilah bahwa undang-undang tidak memungkinkan, saya sangat mendukung agar aturan tersebut diuji melalui judicial review,” tegasnya.

Perjuangan Bupati Vera Elena Laruni ini menjadi langkah penting dalam mendorong keadilan distribusi hasil kekayaan alam bagi daerah penghasil dan terdampak, yang selama ini sering kali terabaikan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X