Donggala Terdampak Langsung Migas, Bupati Vera Nyatakan Berhak atas Participating Interest dan DBH

photo author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 09:36 WIB
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. (Foto: Ist).
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. (Foto: Ist).

METRO SULTENG — Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan pernyataan resmi mengenai posisi daerah dalam pengembangan industri migas lepas pantai di kawasan Selat Makassar, khususnya terkait Blok North Ganal dan Blok Rapak.

Saat ini, kedua blok tersebut telah memasuki tahap pengembangan setelah disetujuinya Plan of Development (POD) I pada tahun 2024.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan bahwa Donggala adalah salah satu wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas eksplorasi dan produksi migas di wilayah kerja tersebut.

Baca Juga: Donggala Berjuang Dapatkan DBH Migas Selat Makassar, Vera Laruni: Ini Tidak Adil

Posisi geografis Donggala yang memiliki garis pantai panjang di sisi barat Sulawesi Tengah, menempatkan kabupaten ini tepat di hadapan area operasi Blok North Ganal dan Rapak, yang saat ini tengah dikelola oleh Eni Indonesia dan menjadi bagian penting dari proyek migas nasional Indonesia Deepwater Development (IDD).

Menurut Bupati Vera, kegiatan eksplorasi dan pengeboran yang dilakukan di wilayah lepas pantai Selat Makassar memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Donggala, khususnya para nelayan dan komunitas pesisir.

Aktivitas kapal-kapal seismik, rig pengeboran laut dalam, serta operasi logistik dan supply chain yang melintas di perairan sekitar telah memengaruhi akses nelayan terhadap wilayah tangkap dan menimbulkan kekhawatiran atas dampak lingkungan jangka panjang.

Baca Juga: Verifikasi PPPK di Donggala: Langkah Bijak Menjaga Keuangan Daerah

Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Donggala menegaskan, hak atas Participating Interest (PI) sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, wajib diberikan kepada daerah terdampak langsung, sebagai bentuk keadilan dan partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Selain PI, kata Vera, Donggala juga menuntut pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang adil, karena sumber daya yang diambil dari laut yang berdampak pada daerah seharusnya memberikan kontribusi fiskal langsung bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.

"Donggala tidak menuntut lebih dari yang menjadi hak konstitusional daerah. Selama ini, pemerintah daerah telah menunjukkan sikap konstruktif dan terbuka, namun tidak akan tinggal diam jika potensi dan dampak migas yang begitu besar tidak diikuti dengan pengakuan hak dan kompensasi yang setara," tegas Bupati perempuan pertama di Donggala itu.

Baca Juga: Pembayaran Kompensasi Pembangunan SUTT, Diduga Picu Munculnya Mafia Tanah di Kecamatan Tanantovea Donggala

Pemerintah Kabupaten Donggala menyatakan kesiapannya untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menerima dan mengelola hak PI. Dan saat ini juga sedang disiapkan dokumen teknis yang menunjukkan peta kedekatan geografis antara wilayah Donggala dengan lokasi operasi migas, termasuk kajian dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

"Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Donggala akan menyurati SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan untuk secara resmi menyampaikan permintaan pengakuan hak PI dan DBH. Ini juga sekaligus mendorong lahirnya kerjasama yang adil dan berbasis data antara pemerintah pusat, kontraktor migas, dan daerah terdampak," terang Bupati Donggala.

Baca Juga: PN Donggala Diduga Salah Eksekusi Lahan, Ahli Waris Blokir Jalan di Desa Guntarano

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X