Potensi DBH Migas Selat Makassar, Hingga Rp345 Miliar per Tahun "Menguap" dari Donggala

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 12:34 WIB
Bupati Vera Laruni (tengah) saat meninja RS Kabelota Donggala yang kebanjiran, Selasa 1 April 2025. (Foto: Ist).
Bupati Vera Laruni (tengah) saat meninja RS Kabelota Donggala yang kebanjiran, Selasa 1 April 2025. (Foto: Ist).

METRO SULTENG – Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, terus berjuang menuntut haknya atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyatakan selama ini Donggala terdampak langsung, namun tidak pernah dimasukkan sebagai penerima DBH.

“Donggala ini tidak sekadar dekat, tapi berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam. Pipa-pipa migas lewat perairan kami, kapal-kapal suplai hilir mudik di laut kami. Tapi saat pembagian hasil, nama kami tidak ada,” tegas Bupati Vera, Senin pagi (30/6/2025).

Baca Juga: Donggala Terdampak Langsung Migas, Bupati Vera Nyatakan Berhak atas Participating Interest dan DBH

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan fiskal yang mencolok. Berdasarkan data geospasial dan peta resmi Kementerian ESDM, beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas aktif seperti North Ganal, West Ganal, dan Rapak berada dalam radius 12 mil laut dari pantai Donggala, yang secara hukum menjadikan wilayah ini berhak atas DBH sebagaimana diatur dalam:

*UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah.

*PP No. 35 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil, dan

* Permenkeu No. 91/PMK.07/2023.

Potensi DBH Rp172 – 345 M per Tahun

Pemkab Donggala menghitung, dari volume lifting dan harga gas rata-rata saat ini, potensi Dana Bagi Hasil yang layak masuk ke APBD Donggala bisa mencapai Rp172 hingga Rp345 miliar per tahun.

Baca Juga: Donggala Berjuang Dapatkan DBH Migas Selat Makassar, Vera Laruni: Ini Tidak Adil

Dana sebesar ini akan sangat berarti bagi Donggala untuk pembangunan wilayah pesisir dan kepulauan, penguatan ekonomi nelayan dan masyarakat terdampak.

"Kemudian, DBH tersebut juga akan dialokasikan membangun infrastruktur dasar yang selama ini tertinggal, dan kompensasi atas kerusakan ekologis akibat aktivitas industri migas," tutur bupati perempuan pertama di Donggala itu.

Berdasarkan hal itu, Pemkab Donggala menuntut:

1. Penetapan Donggala sebagai Daerah Terdampak dan Penerima DBH Migas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X