Kadis PM-PTSP Morut Tegaskan Perizinan Ivestor Perkebunan Kelapa Sawit PT CAS Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 08:22 WIB

"Tetapi jangan men-justice (menghakimi) dulu sebelum melakukan cross check dan pengkajian di lapangan. Legislator kan punya hak untuk memanggil kepala daerah guna meminta penjelasan kalau dianggap ada masalah," katanya.

"Namun begitulah kehidupan. Ada yang bekerja keras untuk hidup, ada pula yang berteriak untuk hidup," katanya berseloroh sambil tertawa.

Asnawi mengakui adanya fakta di lapangan bahwa ada masyarakat di Mamosalato dan Bungku Utara yang keberatan dengan kehadiran PT.CAS di sana, tapi banyak pula yang merasa senang karena kehadiran investor itu memberi harapan besar untuk kesejahteraan masyarakat.

Kelompok yang protes itu lebih disebabkan belum mendapat penjelasan yang baik tentang manfaat kehadiran PT.CAS yang tidak dibenarkan sama sekali memanfaatkan tanah warga tanpa persetujuan warga alias pembebasan.

"Dulu pernah ada kelompok masyarakat lokal di sana berdemo dengan membawa sumpit saat Bupati Delis berkunjung ke sana. Setelah Bupati Delis memberikan penjelasan lengkap, bahkan sampai meneteskan air mata, warga yang membawa sumpit itu malah menyerahkan sumpitnya kepada bupati," kata Awi lagi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X