Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:26 WIB

METRO SULTENG- Setelah bertahun-tahun dihantui ketidakpastian, para konsumen Meikarta yang hingga kini belum mendapatkan kediaman yang dinanti, akhirnya melihat secercah harapan. Pemerintahan Prabowo Subianto, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mulai turun tangan secara aktif menangani kasus yang telah menjadi simbol kegagalan perlindungan konsumen di sektor properti.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengambil langkah tegas, menyuarakan keberpihakan pada korban dan menagih tanggung jawab dari pihak pengembang. Ini menjadi babak baru dalam kisah panjang proyek ambisius yang berubah menjadi mimpi buruk.

Baca Juga: Bupati Donggala Pastikan, Pelantikan Pejabatnya Tinggal Menunggu Persetujuan BKN

Ambisi Kota Mandiri yang Gagal Terwujud

Diluncurkan pada 2017, Meikarta merupakan proyek ambisius dari Lippo Group yang dirancang sebagai kota mandiri modern di Cikarang, Jawa Barat. Dengan luas lahan mencapai 500 hektare, proyek ini dijanjikan akan menjadi pusat hunian dan bisnis yang terintegrasi, lengkap dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan hiburan.

Namun, sejak awal, proyek ini menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait perizinan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi untuk lahan seluas 85 hektare atau sekitar 17 persen dari total lahan yang direncanakan. Meskipun demikian, Lippo telah memasarkan proyek ini secara masif dan menerima uang muka dari para calon konsumen, yang tertarik dengan penawaran apartemen murah namun berkesan mewah, hanya dengan membayar uang pemesanan sebesar Rp2 juta .

Permasalahan semakin kompleks ketika proyek ini tersandung kasus hukum. Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam kasus ini, Direktur Operasional Lippo Group saat itu, Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hassanah Yasin, terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan izin pembangunan.

Baca Juga: Sisir Lokasi PETI di Parigi Moutong, Polisi Tak Temukan Aktivitas Pertambangan

Kasus hukum ini tidak hanya mencoreng reputasi proyek Meikarta, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi para konsumen yang telah melakukan pembayaran. Banyak dari mereka yang hingga kini belum menerima unit apartemen yang dijanjikan, meskipun pembangunan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan konsumen, yang merasa dirugikan oleh janji-janji manis yang tidak terealisasi.

Dengan latar belakang permasalahan perizinan dan kasus hukum yang membelit, ambisi Meikarta untuk menjadi kota mandiri modern berubah menjadi mimpi buruk bagi banyak pihak, terutama para konsumen yang telah berinvestasi dalam proyek ini.

Suara-suara Korban: “Kami Hanya Ingin Uang Kami Kembali…”

Lebih dari 100 konsumen telah mengadu secara resmi ke Kementerian PKP pasca kanal aduan BENAR-PKP dibuka pada Maret 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 26,8 miliar. Banyak dari mereka adalah keluarga muda atau pekerja kelas menengah yang menginvestasikan tabungan mereka demi rumah pertama.

Beberapa konsumen bahkan menunggu hingga tujuh tahun tanpa kejelasan. Dalam pertemuan publik dengan Kementerian PKP, para korban menyampaikan keluhan mereka secara langsung. Salah satu pelapor mengaku sudah menyicil sejak 2017 dan melunasi pembelian, tetapi unit apartemen tak kunjung diserahterimakan.

"Kami hanya ingin uang kami kembali. Kami tidak mampu beli rumah lain kalau ini tidak diselesaikan." ujar Yosafat, salah seorang konsumen yang turut hadir dalam forum pengaduan yang digelar pada 26 Maret 2025 lalu.

Ada pula konsumen yang sudah membayar lunas. Namun hingga kini, ia belum melihat pembangunan akan unit yang dijanjikan.
"Saya sudah bayar lunas dari 2017, satu unit senilai Rp 188 juta. Sampai sekarang belum ada pembangunan sama sekali," ujar Reny, seorang korban.
Konsumen lain menyampaikan bahwa janji serah terima sudah tertunda berkali-kali. "Janji serah terima 2018, ditunda ke 2020, lalu sampai sekarang hilang kabar," ujar Erna, konsumen lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X