Pemda Parimo Fokus Pembenahan Kelembagaan Koperasi dalam Pengelolaan IPR

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 22:07 WIB
Warga Desa Buranga dan pengurus koperasi. (Foto: Ist).
Warga Desa Buranga dan pengurus koperasi. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Pembenahan kelembagaan koperasi dalam pengelolaan izin Pertambangan Rakyat (IPR), sifatnya sangat penting.

Hal itu ditekankan Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulewesi Tengah, dalam pengelolaan pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang kini telah mengantongi IPR.

Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi Parigi Moutong, Zulkarnaen.
Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi Parigi Moutong, Zulkarnaen.
"Kami fokus pembinaan yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dijalankan oleh koperasi dan tidak dialihkan ke pihak luar," ujar Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi Parigi Moutong, Zulkarnaen, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga: Resmi Berizin, Pertambangan Emas di Buranga Bukan Lagi PETI

Ia menjelaskan, kelembagaan koperasi menjadi prioritas utama. Mengingat pengelolaan izin IPR sepenuhnya harus berada di bawah naungan koperasi.

“Kami terus melakukan pembinaan intensif, khususnya dalam aspek kelembagaan, permodalan, dan manajemen usaha koperasi,” ujarnya.

Zulkarnaen menyatakan, untuk perubahan aturan terbaru terkait syarat keanggotaan koperasi, yaitu minimal harus memiliki 9 anggota sesuai dengan aturan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jumlah anggota minimal sudah terpenuhi. Namun, ke depan, koperasi harus memastikan bahwa seluruh anggota terdaftar sesuai aturan, tanpa ada penyimpangan,” tambahnya.

Terkait koperasi baru kerap menghadapi kendala permodalan, Zulkarnaen menjelaskan bahwa koperasi dapat memanfaatkan mekanisme dana penyertaan, baik dari anggota maupun pihak luar.

Baca Juga: Apa Itu Putusan Dismissal MK Yang Memaksa Mendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari

“Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 mengatur bahwa koperasi boleh menerima dana penyertaan dari pihak luar, namun mekanismenya harus jelas dan disepakati melalui rapat anggota,” jelasnya.

Pembinaan juga akan mencakup pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut, termasuk pemeriksaan neraca keuangan koperasi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN 

Zulkarnaen menegaskan, koperasi yang mengelola IPR, tidak boleh mengalihkan izin tersebut kepada pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Kepmen Nomor 174 Tahun 2024. Untuk itu, dinas akan aktif melakukan pengawasan dan pembinaan berkala.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan kegiatan. Pengawasan ini juga bertujuan mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan koperasi,” komitmennya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X