Sebelum FGD berakhir, M. Fachri kembali menambahkan bahwa jauh sebelum regulasi BUMDes sebagai subjek Perhutanan Sosial disahkan, Kemendes telah memberikan dukungan. Bentuk dukungannya melalui Dana Desa yang dialokasikan setiap tahun dalam bentuk Permendes Prioritas.
“Dengan demikian, dari pusat hingga daerah, regulasi sudah mendukung peran BUMDes sebagai aktor Perhutanan Sosial,” ujarnya
Fachri juga menegaskan soal regulasi, dukungan dana, dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Karena itulah, tidak ada alasan bagi BUMDes, pemerintah desa, daerah, dan pusat untuk tidak menyambut baik kesempatan ini.
“Kita harus berkolaborasi, bukan hanya sekadar bekerja bersama tanpa sinergi,” ajak pria asal Sulawesi Tengah itu. (*)