Baca Juga: Program TEKAD, Solusi untuk Kemajuan Kampung di Bumi Cenderawasih
Selain itu, FGD tersebut juga merumuskan serta membahas tiga model pengelolaan Perhutanan Sosial oleh BUMDes. Yaitu model pengelolaan mandiri, kemitraan dan kolaborasi.
Selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti menjadi Petunjuk Teknis atau Panduan Akses Perhutanan Sosial BUMDes oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kemendes PDTT.
Hal lainnya dibahas di FGD, tahun ini para pihak menyepakati akan ada minimal lima BUMDes yang akan mengajukan Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuningan sebagai pilot bagi kabupaten lain di Indonesia. (*)