Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Kasus ini bukan pertama kalinya Fariz RM berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, ia sudah pernah ditangkap sebanyak tiga kali dengan kasus serupa.
1. Tahun 2007
Pada 28 Oktober 2007, Fariz RM pertama kali ditangkap di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, karena kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di bungkus rokok.
2. Tahun 2015
Pada 6 Januari 2015, ia kembali diamankan di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya. Saat itu, polisi menemukan heroin dan ganja.
Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji selama delapan bulan.
3. Tahun 2018
Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 28 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Pesan Prabowo kepada Anwar-Reny: Kepala Daerah Adalah Pelayan Rakyat
Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,9 gram, dua butir dumolit, sembilan butir tablet xanax, serta alat hisap sabu.
Ia kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, tetapi sebagian masa hukumannya dijalani melalui rehabilitasi di Cibubur, Jakarta Timur.
Kini, tujuh tahun setelah kasus terakhirnya, Fariz RM kembali tersandung perkara narkotika. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan Fariz RM tentang Kecanduannya