Penguatan APIP, Kunci Pemerintahan Bermutu dan Bebas Korupsi

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 10:43 WIB
Ruli Brahma Putra, S.IP
Ruli Brahma Putra, S.IP

Program Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan tidak Pidana Korupsi (Korsupgah) oleh KPK di daerah instrumennya yang dikerjakan pemenuhannya oleh Inspektorat Daerah bersama OPD terkait, yaitu Instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) yang terdiri dari delapan Area Intervensi, yakni Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tata Kelola Desa.

Pemenuhan MCP dikoodinasi oleh Inspektorat Daerah selaku leading sektor fungsi pelaksanaan koodinasi pencegahan Tipikor. Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir dirilis pada laman Korsupgah KPK, pemenuhan pelaporan pada MCP menunjukkan persentase yang relatif rendah.

Karena itu, keseriusan pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan persentase pelaporan harus terus dioptimalkan. Salah satu langkah keseriusan itu dapat ditunjukkan dengan mengalokasikan anggaran yang memadai sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri.

Bukan hanya alokasi anggaran pada kegiatan mandatory dari KPK sebagai penguatan APIP pada aspek anggaran, tetapi juga alokasi anggaran yang dianggap cukup untuk kegiatan pengawasan internal yang memang menjadi tugas pokok APIP.

Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pengawasan internal, pengembangan kompetensi APIP dan pengadaan sarana dan prasarana pengawasan internal.

Apalagi di Permendagri tersebut menyebut dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

Untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan pengawasan dimaksud, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang ditetapkan berdasarkan besaran dari total belanja daerah dengan klasifikasi :

1. Pemerintah Daerah provinsi :

a). sampai dengan Rp. 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,90 % (nol koma sembilan puluh persen) dari total belanja daerah.

b). diatas Rp. 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah, dan diatas Rp. 36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah).

c). diatas Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari total belanja daerah, dan diatas Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota :

a). sampai dengan Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling sedikit sebesar 1,00% (satu persen) dari total belanja daerah.

b). diatas Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) dari total belanja daerah, dan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

c). diatas Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,50 % (nol koma lima puluh persen) dari total belanja daerah, dan diatas Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X