METRO SULTENG-Usai viral tuntutan karyawan PT Sai Apparel Industries terkait upah lembur tak dibayar. Kini Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker turun tangan menyelesaikan masalah.
Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Viral! Diduga Karyawan PT Sai Apparel Industries Protes Kebijakan Perusahaan Ke Bosnya Malah Diusir
Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim di lapangan terbukti adanya pertikaian antara karyawan bernama Erma dengan TKA asal India bernama Shanji.
Kemudian, adanya tindakan yang dilakukan perusahaan yaitu tak membayar upah lembur karyawan sejak September 2022.
Baca Juga: Karyawan PT Sai Apparel Industries Curhat Terkait Kerja Lembur Tapi Tak Dibayar Pihak Perusahaan
"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani dilansir, Minggu, (5/2/2023).
Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan.
Baca Juga: Upaya Parpol Menciptakan Kualitas Perwakilan Perempuan
Selain itu, Haiyani mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penerbitan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Ia juga meminta agar pihak perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jam Tangan Tissot PRX Automatic Yang Terinspirasi dari Pesta Disko Era 70-an, Desain Ramping
"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," pungkasnya.***