Tapal Batas Kabupaten Poso dan Sigi Diselesaikan Secara Adat Lewat Libu Nu Ada, Ini Kesepakatannya

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 10:50 WIB
Badan Musyawarah Adat Sulteng Gelar Libu Nu Ada membahas tapal batas Poso vs Sigi (Foto: Ist)
Badan Musyawarah Adat Sulteng Gelar Libu Nu Ada membahas tapal batas Poso vs Sigi (Foto: Ist)

  METRO SULTENG - Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah menggelar musyawarah adat (Libu Nu Ada) guna menyelesaikan sengketa batas tanah adat antara Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso di ruang auditorium Perpustakaan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (30/01/2023).

Salah satu tugas Badan Musyawarah Adat adalah memediasi, menfasilitasi serta menjadi mitra pemerintah dalam rangka mengatasi masalah sosial di masyarakat yang mana dalam pelaksanaan kali ini, yaitu guna memfasilitasi dan memediasi atas terjadinya sengketa mengenai batas wilayah adat antara Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso.

Baca Juga: Detail Singkat Oppo Reno 8 Pro Yang Miliki Desain Premium, Ramping dan Elegan Kaca Logam

Ketua Dewan Adat Kota Palu Dr. Timudin Bouwo Dg. Mangira, M.Si menjelaskan bahwa secara hukum keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia dikuatkan oleh UUD 1945 Pasal 18 b ayat 2 serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Pedoman Peradilan Adat.

Jadi kesimpulannya, bahwa adat itu ada kesepakatan, sehingga apabila hanya salah satu pihak saja yang hadir maka tidak dapat mengambil keputusan.

"Jadi apabila hanya salah satu pihak yang hadir makan kita menunggu. Karena disini intinya kesepakatan untuk mencapai mufakat," lanjutnya.

Baca Juga: DOB Sulawesi Timur Bakal Terwujud, Warga Morowali Harap Wilayahnya Jadi Ibu Kota Provinsi, Ini Alasannya

Lebih jauh, Perwakilan Kanwil BPN Sulawesi Tengah Wahyudi Saputro, S.H menyampaikan Sebagaimana tugas BPN dalam rangka pendaftaran tanah kita terikan dengan batas-batas administrasi.

Namun sebagaimana yang dijelaskan dari Biro Hukum hak atas tanah itu melekat pada pribadi atau pada badan hukum, tidak melekat pada administrasi daerahnya.

Namun apabila secara administrasi pencatatan apabila ini dianggap urgen untuk diselesaikan BPN sangat mendukung.

"Ketika permasalah batas tanah ini sudah jelas maka kami akan melakukan beberapa kegiatan disana, apabila itu masuk wilayah Kabupaten Poso, maka kami akan melalui Kantah Kabupaten Poso, dan apabila masuk wilayah Kabupaten Sigi maka kami akan melalui Kantah Kabupaten Sigi," sambung Wahyudi.

Baca Juga: Distribusi CSR Dinilai Tertutup? Begini Penjelasan Comdev PT. SEI

Sekretaris Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah Drs. H. Ardiansyah Lamasituju menjelaskan, dalam adat Sulawesi Tengah ketika mengambil suatu keputusan lebih mengutamakan rara (hati).

"Jadi leluhur kita itu ketika mengambil keputusan lebih mengutamakan perasaan," lanjut Ardiansyah Lamasituju.

Lebih lanjut, Sekretaris BMA mengajak agar semua elemen lembaga adat yang ada di Sulawesi Tengah, untuk mengumpulkan semua data agar lebih tegas ketika mengambil sebuah kesimpulan karena kita tidak dapat mengambil kesimpulan atau keputusan secara sepihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X