Pada pelaksanaan Libu Nu Ada, yang hadir hanya pihak dari Dewan Adat Kabupaten Sigi, sehingga Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah belum memutuskan perkara atas sengketa batas tanah adat antara Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso.
Adapun hasil dalam musyawarah adat yang digelar di ruang Auditorium Perpustakaan Daerah Sulawesi Tengah hanyap pak menghasilkan 2 (dua) rekomendasi yaitu, pertama, BMA akan mengundang kembali Lembaga Dewan Adat Kabupaten Poso.
Kedua, bilamana salah satu pihak tidak hadir, maka Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah akan mengambil keputusan.
Hadir dalam musyawarah adat tersebut Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Alimuddin Pa ada, Perwakilan BPN Kanwil Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Perwakilan Untad, Dewan Adat Kabupaten Sigi.***