METRO SULTENG-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat suara terkait kritikan Deddy Corbuzier soal kehadiran Fajar Sadboy dalam program televisi.
KPI mempertanyakan kritikan Deddy tersebut mengarah ke pasar atau pasal. Kalaupun pasalnya, menurut KPI pasal 29 yang sebutkan Deddy Corbuzier itu tidaklah tepat.
Baca Juga: Ada Apa? Deddy Corbuzier Kritik Keras KPI Soal Hadirnya Fajar Sadboy Di Televisi, Ini Penjelasannya
"Soal Deddy, ini soal Pasal atau pasar? Kalau Pasal, apa yang disampaikan Deddy itu tidak tepat," kata Komisioner KPI, Mimah Susanti dilansir Senin, (23/1/2023).
KPI juga tak menemukan kondisi traumatik yang dialami Fajar. Bahkan tak membicarakan persoalan perceraian dan perselingkuhan. Namun, hanya percintaan anak muda (cinta monyet).
Baca Juga: Indonesia Kecam Pembakaran Alquran Oleh Politisi Swedia Saat Demo Protes Turki
Sehingga, kata Mimah secera eksplisit berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) tidak disebutkan soal percintaan cinta monyet.
"Nah ini kan berat bapak ibu, jadi ini tantangan yang dihadapi oleh KPI karena kalau nggak secara eksklusif diatur, kami itu bekerja berdasarkan aturan," jelasnya.
Baca Juga: Perkenalkan Arloji Hublot Classic Fusion baru Kombinasi Emas Kuning dan Tali Karet
Meskipun demikian, KPI tetap menghargai kritik dari Deddy Corbuzier sebagai masyarakat.
"Saya menghargai pak Deddy Corbuzier sebagai masyarakat yang memang perlu diliterasi," bebernya.
Baca Juga: Cara Qadha Shalat yang Terlewat bagi Musafir, Ini Penjelasanya dalam Hukum Fiqh
Sebelumnya, lewat unggahan Instagram resmi, KPI memberikan penjelasan bahwa Fajar tak termasuk dalam usia anak-anak lantaran sudah 15 tahun.
"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," tulis pihak KPI dikutip dari akun @kpipusat.