6. Periksa kembali data wilayah, nama, dan kode huruf yang diisi sudah benar dan sesuai.
7. Jika sudah, klik tombol “CARI DATA"
Setelah itu, sistem akan memadankan data yang dicari dengan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Pansus DPD-RI Tuding Asuransi Jiwasraya dan IFG Life Lakukan Pembangkangan
Jika data yang diinput terdaftar, maka sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa Nama Penerima, Umur, Jenis Bansos, Status Keterangan, dan Periode.
Namun, apabila nama yang muncul lebih dari satu, maka Anda dapat mencocokkan data KPM di hasil pencarian dengan data diri sesuai KTP, seperti nama lengkap dan umur.
Baca Juga: Dirasakan Manfaatnya, Program Inovasi Sabit Diapresiasi Warga Morowali Utara
Jika nama yang dimasukkan terdaftar sebagai KPM DTKS, maka penerima bisa segera melakukan proses pencairan BLT BBM 2022 sebesar Rp500.000.
Adapun pencairan biasanya dilakukan di PT Pos Indonesia atau melalui RT/RW maupun petugas kelurahan/desa setempat. Sehingga penerima dapat segera menghubungi pejabat di wilayah masing-masing. (tini fitriyani/metrosulteng) ***