Menurut Maryani, pernah terbit SKPT di lokasi itu sebelum tahun 2021. Namun Pemerintah Kelurahan membatalkan SKPT tersebut karena tidak sesuai aturan. SKPT yang dibatalkan tersebut tercatat sebagai milik H. Said.
"SKPT itu terbit di atas wilayah perairan atau laut, maka tidak boleh ada penguasaan pada laut," jelas Lurah yang membatalkan SKPT tersebut pada 2021.
Apalagi menurutnya, pembatalan dilakukan juga sebagai pelaksanaan rekomendasi Pemprov Sulteng melalui tim kecil Pemprov yang dibentuk untuk memeriksa laporan masyarakat tentang TUKS tersebut tahun 2020.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik, Ombudsman Sulteng Jajaki Kerjasama dengan Pemkab Poso
Menurut Dedi Irawan sebagai pelapor, warga Watusampu merasa terganggu dengan adanya TUKS, karena berada tepat di pemukiman warga. Selain debu yang dihasilkan dari kegiatan itu, suara mobil truk pengangkut galian C juga menimbulkan polusi suara yang menyebabkan terganggunya ketentraman warga sekitar.
"Apalagi kalau pemuatan dilakukan malam hari, tidak bisa tidur kami. Karena suara mobil truck yang lalu lalang. Abu juga beterbangan di pemukiman warga", keluh Dedi.
Saat ini di lokasi tersebut terdapat sekitar 5 perusahaan galian C yang melakukan penyewaan TUKS yang diduga illegal. Dari peninjauan ombudsman Sulteng, terdapat aktivitas pemuatan bahan galian C di lokasi TUKS.
Setelah melakukan pemeriksaan, Ombudsman juga akan melakukan pemeriksaan pada Satker Pantoloan sebagai lembaga cabang Kementrian Perhubungan yang mengelola wilayah perairan Teluk Palu.
Baca Juga: Dosen Unhas Meninggal saat Salat Subuh di Masjid Antang Makassar
Hal ini dilakukan juga sebagai tindak lanjut kerjasama Ombudsman RI dan Kementerian Perhubungan RI. Dimana pada tanggal 10 Maret 2023, ORI menandatangani Kesepakatan Kerjasama dengan Kementerian Perhubungan RI.
Salah satu point kerjasama tersebut adalah melakukan pengawasan pada kegiatan pelaksanaan administrasi sektor perhubungan laut dan darat di seluruh Indonesia.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan Ombudsman akan merekomendasikan pencabutan izin TUKS bagi perusahaan yang tidak mau membenahi administrasi perhubungannya agar sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pencapaian BPN Morut Dapat Apresiasi dari Ombudsman
"Soal pencabutan IUP karena pelanggaran izin TUKS, sudah pernah terjadi di Sulteng dan Sultra. Jadi, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan proses itu, ada perusahaan yang melanggar aturan izin TUKS," jelas Iqbal yang saat melakukan peninjauan didampingi 2 asisten pemeriksa dari Ombudsman. ***