JAPESDA Dorong Pengakuan Nelayan Skala Kecil ke Dalam Peraturan Daerah Kelautan dan Perikanan

- Selasa, 30 Mei 2023 | 12:14 WIB
Direktur JAPESDA Nurain Lapolo bersama Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng, Abdul Rasyid. (Ist)
Direktur JAPESDA Nurain Lapolo bersama Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng, Abdul Rasyid. (Ist)

METRO SULTENG-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu daerah penghasil tangkapan dan produksi gurita terbesar di Indonesia. Merujuk data Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Ikan dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Luwuk Banggai tahun 2022, ada 14 negara yang menjadi tujuan ekspor gurita dari Provinsi Sulawesi Tengah.  

Amerika Serikat menjadi negara tujuan ekspor gurita terbanyak sejak tahun 2016 hingga 2022, dengan jumlah volume 1.376.620,50 kilogram atau 1.376,62 ton. Sementara tujuan ekspor terendah adalah Korea yang hanya bervolume 17 kilogram saja, itupun hanya di tahun 2016.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Warga Tinggede Diterkam Buaya Sungai Palu, Tangannya Nyaris Putus

Direktur Jaring Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (JAPESDA) Nurain Lapolo mengatakan, permintaan ekspor gurita yang besar memiliki dampak buruk terhadap tingkat eksploitasi gurita di alam. Untuk mencegah eksploitasi gurita yang berlebihan, maka perlu adanya pengelolaan perikanan yang berkelanjutan yang diakui dan diatur ke dalam Rancangan Peraturan Daerah.

Nurain juga menerangkan bahwa, praktik baik perikanan gurita yang berkelanjutan sudah dilakukan di desa dampingan JAPESDA di Sulteng, desa-desa itu adalah Desa Uwedikan di Kabupaten Banggai dan Desa Kadoda di Kabupaten Tojo Una-Una. Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah pengelolaan perikanan skala kecil melalui perikanan gurita dengan cara buka tutup sementara lokasi tangkap.

 Baca Juga: Menteri Industri dan Dubes Inggris Kagum Melihat Penambangan dan Reklamasi PT Vale di Blok Sorowako

“Penutupan lokasi ini dilakukan atas dasar kesepakatan dan diskusi yang dilakukan oleh nelayan desa dan koordinator site JAPESDA di lapangan,” kata Nurain Lapolo pada diskusi terpumpun integrasi pengelolaan perikanan skala kecil bersama masyarakat pesisir dan Pemerintah Desa ke dalam Rancangan Peraturan Daerah Perikanan dan Kelautan Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Senin (29/05/23).

Perda Perikanan dan Kelautan

Seperti diketahui, saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah sedang mendorong Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaran Kelautan dan Perikanan yang sedang digodok oleh Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam diskusi terpumpun itu Nurain berharap ada kepastian hukum yang mengatur lebih detail tentang sistem tata kelola perikanan skala kecil, terutama perikanan gurita yang lebih partisipatif. Kemudian adanya kolaborasi stakeholder dalam rencana pengelolaan perikanan skala kecil baik jangka panjang maupun berkelanjutan.

Baca Juga: Selamat Jalan Ahyar Lani, Jurnalis Sejati yang Kaya Pengalaman

“Kemudian pemerintah diharapkan memiliki kepastian regulasi yang mendukung program perbaikan perikanan untuk mengakses pasar baru di tingkat global,” katanya.

Selain itu, JAPESDA juga memberikan masukan tentang pasal-pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan kelautan dan perikanan yang saat ini masih menjadi pembahasan pemerintah Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Bupati Morowali Utara Delis Renovasi 90 Rumah Warga Tak Layak Huni Lewat Program BSPS

Sementara itu, Abdul Rasyid selaku Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng mengatakan, apa yang dilakukan oleh JAPESDA selaras dengan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Sulteng.

Halaman:

Editor: Sofyan L

Tags

Terkini

Ibunda Bupati Sigi Dimakamkan di Biromaru Sore Ini

Senin, 2 Oktober 2023 | 10:29 WIB

Kabar Duka Datang dari Bupati Sigi Irwan Lapatta

Senin, 2 Oktober 2023 | 08:54 WIB
X