Warga Sumatera Utara Tolak KEK Kawasan Danau Toba Usulan Luhut Binsar Pandjaitan, Berikut Point-Point Yang Menjadi Alasan Penolakan

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 18:17 WIB
View Danau Toba, Sumatera Utara, menjadi daya tarik bagi wisatawan berkunjung ke daerah ini. Tahun ini, HPN 2023 akan dipusatkan di Sumatera Utara.
View Danau Toba, Sumatera Utara, menjadi daya tarik bagi wisatawan berkunjung ke daerah ini. Tahun ini, HPN 2023 akan dipusatkan di Sumatera Utara.

METRO SULTENG-Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, maka Kawasan Danau Toba ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Tujuannya untuk mengembangkan potensi pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba. Danau Toba juga termasuk dalam Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Medan-Toba dan sekitarnya.

Selanjutnya lahir Perpres No.81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang yang mencakup penggunaan lahan, pengembangan wilayah, dan pelestarian lingkungan secara terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kepentingan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Kemudian lahir Perpres No.49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba yang bertujuan untuk mengelola, mengembangkan, dan membangun Danau Toba; mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba; dan menyatukan pelaksanaan kewenangan pengelolaan kawasan Danu Toba.

Baca Juga: Pemkab Morowali Launching Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP di Lafeu

Lalu Danau Toba ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas berdasarkan Perpres No.89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044 yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata. Fokus pengembangannya mencakup infrastruktur, amenitas (fasilitas pendukung), konektivitas (aksesibilitas), pengembangan produk wisata, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Setelah itu, hadir Ketua Dewan Ekonimi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memunculkan ide untuk menjadikan Kawasan Danau Toba menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Toba dengan tujuan meningkatkan investasi, optimalisasi ekspor-impor, percepatan pembangunan daerah, dan terobosan pembangunan kawasan industri, pariwisata dan perdagangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong justru menyatakan bahwa penataan Kawasan Danau Toba bukan sekedar pembangunan fisik atau destinasi wisata, namun tanggung jawab menjaga warisan alam dan budaya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan fakta- fakta tersebut di atas, maka kami sebagai warga Sumatera Utara menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa campur tangan pemerintah pusat dalam penataan Kawasan Danau Toba “overlapping” sehingga tidak ada yang fokus.

Kedua, bahwa seluruh kebijakan pemerintah di Kawasan Danau Toba “top down”, Pemerintah Daerah (Pemda) se Kawasan Danau Toba hanya dijadikan sebagai pelaksana, dan pendukung.

Ketiga, bahwa aspirasi, keterlibatan dan partisipasi rakyat di Kawasan Danau Toba sama sekali tidak penting, tidak pernah diminta pendapat, dan rakyat hanya dijadikan penonton.

Baca Juga: Ketua Tim Lahan Towara Dorong Distribusi Lahan, Kritik Ketidakhadiran LSM

Keempat, bahwa sejalan dengan pernyataan Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong, bahwa penataan Kawasan Danau Toba bukan sekedar pembangunan fisik atau destinasi wisata, namun tanggung jawab menjaga warisan alam dan budaya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Maka Pemerintah Pusat diminta mendukung kegiatan- kegiatan yang bersumber dari rakyat seperti Lomba Solu Bolon, Tumba, Moccak, bukan hanya F1 Power Boat.

Kelima, bahwa Kawasan Danau Toba adalah milik bersama, bukan hanya milik elit, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten. Maka segala keputusan pemerintah menyangkut Kawasan Danau Toba harus melibatkan aspirasi dan partisipasi rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X