Ada 'Bom Waktu' di Mondowe, DPRD Morut Diminta Segera Turun Tangan

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 07:05 WIB
Aktivitas pertambangan ore nikel CV Warsita di Desa Mondowe, Morut.
Aktivitas pertambangan ore nikel CV Warsita di Desa Mondowe, Morut.

Sayangnya, respons CV Warsita Karya dinilai warga tidak kooperatif. Dalam surat balasan tertanggal 3 Juni 2025 yang ditandatangani Direktur Budiyanto.

Perusahaan itu menyatakan tetap berpegang pada nota kesepahaman (MoU) Nomor 002/MOU/WK-MDW/XI/2023, yang menetapkan CSR senilai Rp3.000/MT. Meski begitu, perusahaan tetap mengaku bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Penanggung Jawab CV. Warsita Karya, Reza, hanya menjawab singkat melalui WhatsApp.

"Yaa bgmna,,,,Mksdnya maaf blm copy," tulisnya pada 7 Juni 2025 dikutip dari Berita Morut.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Warsita Karya, Rusdin, belum berhasil dihubungi hingga berita ini ditayangkan.

Warga menilai, perusahaan menutup pintu dialog. Mereka membandingkan dengan PT MBN yang lebih terbuka dan bersedia memberikan CSR lebih besar.

Baca Juga: Kios di Morut Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya

Ini semakin menguatkan anggapan bahwa nilai Rp3.000/MT sudah tidak sebanding dengan beban sosial dan lingkungan yang mereka tanggung.

DPRD Kabupaten Morowali Utara juga telah menerima tembusan surat pengaduan dari masyarakat diminta segera mengambil langkah.

Warga Desa Mondowe berharap, lembaga wakil rakyat itu turun tangan dan memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini demi menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat setempat. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X