Partai Ummat Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024, Amin Rais Akan Ajukan Gugatan Ke Bawaslu

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 22:46 WIB
Partai Ummat Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024, Amin Rais Akan Ajukan Gugatan Ke Bawaslu. (Doc.)
Partai Ummat Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024, Amin Rais Akan Ajukan Gugatan Ke Bawaslu. (Doc.)

METRO SULTENG-Partai Ummat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Merespon hal ini, Partai Ummat menyatakan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan 17 Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Tak Lolos, Berikut Daftarnya

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengatakan pihaknya telah membentuk tim advokasi yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana.

"Partai Ummat akan upayakan cara-cara yang bisa ditempuh terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu. Kami telah membentuk tim advokasi hukum Partai Ummat yang diketuai Denny Indrayana," kata Amien Rais dalam konferensi pers virtual, Rabu, (14/12/2022).

Baca Juga: Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis Standar WHO, Menkes Siapkan 2500 Beasiswa di Tahun 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Keputusan penetapan 17 parpol ini digelar dalam rapat pleno KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, (14/12/2022).

Baca Juga: Anak Indigo Ramal Pulau Sulawesi Akan Terjadi Musibah Besar di Tiga Titik, Termasuk Makassar

Keputusan ini disampaikan usai KPU dari 34 provinsi memaparkan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu.

Adapun 9 partai non-parlemen yang dilakukan verifikasi faktual dn KPU menetapkan hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan 8 partai sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca Juga: Proyek Website Desa di Kecamatan Rio Pakava Satu Paket dengan Kecamatan Banawa Selatan

Delapan partai yang memenuhi syarat verifikasi faktual yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.

Kemudian, 9 partai lain yang ada di parlemen yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PKB, Partai Demokrat, PPP, dan PAN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X