METRO SULTENG-Partai Ummat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Merespon hal ini, Partai Ummat menyatakan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan 17 Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Tak Lolos, Berikut Daftarnya
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengatakan pihaknya telah membentuk tim advokasi yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana.
"Partai Ummat akan upayakan cara-cara yang bisa ditempuh terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu. Kami telah membentuk tim advokasi hukum Partai Ummat yang diketuai Denny Indrayana," kata Amien Rais dalam konferensi pers virtual, Rabu, (14/12/2022).
Baca Juga: Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis Standar WHO, Menkes Siapkan 2500 Beasiswa di Tahun 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Keputusan penetapan 17 parpol ini digelar dalam rapat pleno KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, (14/12/2022).
Baca Juga: Anak Indigo Ramal Pulau Sulawesi Akan Terjadi Musibah Besar di Tiga Titik, Termasuk Makassar
Keputusan ini disampaikan usai KPU dari 34 provinsi memaparkan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu.
Adapun 9 partai non-parlemen yang dilakukan verifikasi faktual dn KPU menetapkan hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan 8 partai sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca Juga: Proyek Website Desa di Kecamatan Rio Pakava Satu Paket dengan Kecamatan Banawa Selatan
Delapan partai yang memenuhi syarat verifikasi faktual yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Kemudian, 9 partai lain yang ada di parlemen yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PKB, Partai Demokrat, PPP, dan PAN.