METRO SULTENG– Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah menyusun agenda kerja untuk masa sidang ke-I tahun ke-4.
Sejumlah agenda sudah ditetapkan jadwalnya, mulai dari Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Reses, hingga persetujuan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB).
Baca Juga: BNPT Resmikan KTN Seluas 7 Ha di Morowali untuk Program Asimilasi Mitra Deradikalisasi Bersama Warga
Baca Juga: Hadapi Era Digital, RRI Ampana Kembangkan Multiplatform Siap Layani Masyarakat
Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, saat memimpin jalannya rapat Banmus, Senin 26 September 2022 menyampaikan agar jadwal paripurna persetujuan pemekaran Kabupaten Kepulauan Togean segera dimasukkan.
“Persetujuan DPRD Sulawesi Tengah terhadap Pemekaran Kabupaten Kepulauan Togean, harus sudah selesai tahun 2022 ini. Maka dari itu saya minta agar jadwalnya dimasukkan,” tegas Muharram Nurdin.
Baca Juga: Baru 5 Hari Diterapkan, 4000 Pelanggar Lalu Lintas di Kota Palu Terekam Kamera ETLE
Baca Juga: Anies Baswedan Potensi Diusung Nasdem di Pilpres Mendatang, Ganjar Berani Nggak Keluar Dari PDIP?
Terkait pemekaran Kepulauan Togean tersebut, Pemerintah Kabupaten Tojo Unauna sebelumnya sudah bertemu dengan komisi gabungan DPRD Sulawesi Tengah. Bahkan secara khusus, sudah dibahas dengan Komisi I DPRD Sulawesi Tengah.
Saat pertemuan dengan komisi gabungan, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui dibentuknya DOB Kepulauan Togean. Hanya saja saat itu belum ditetapkan jadwal paripurna persetujuannya.
Dengan dibahasnya DOB Kepulauan Togean dalam Banmus DPRD Sulawesi Tengah, hampir dipastikan DPRD Sulawesi Tengah menyetujui Pembentukan Kabupaten Kepulauan Togean.(Ayt)