Baca Juga: UGM Wisuda 2.552 Mahasiswa, Sebanyak 1.440 Lulus Sangat Memuaskan
Data apa saja yang harus melalui uji konsekuensi? "Itu misalnya permintaan data yang ternyata masuk dalam kategori data yang dikecualikan. Jadi harus diuji dulu sebelum disebarkan ke publik," tutur Agung.
Ia menambahkan, di Bawaslu dikenal ada dua klasifikasi informasi yakni informasi yang dikecualikan dan informasi yang tidak dikecualikan.
Informasi yang tidak dikecualikan, kata Agung, adalah informasi yang tersedia setiap saat secara berkala dan serta-merta. Contohnya adalah keputusan mengenai pemilu, putusan mengenai pelanggaran administrasi, dugaan pelanggan pemilu dan lainnya
Baca Juga: Kalla Grup Merambah Bisnis Nikel, Tahun Depan Pabrik Dekat Palopo Beroperasi
"Sedangkan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang terkait rahasia bisnis, rahasia pribadi dan rahasia negara," urainya.
Sementara Ferdiansyah menambahkan semua peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya perlu mengetahui mekanisme dan pengelolaan informasi publik agar penyelenggaraan semua tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar. (Ale/Ryo/Metro)