Dijelaskan ART, proses penegakan hukum yang kini berjalan di Kejaksaan tidak lagi harus selesai di meja hijau atau persidangan, namun nanti ada proses lain yang bisa ditempuh tergantung nilai tolak ukur sebuah kasus,dimana terjadi kesepakatan (mediasi), antara korban dan terdakwa yang terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum atau restorative justice.
Baca Juga: Mimpi Pasangan Selingkuh, Ini Artinya
‘’Jadi Insya Allah kedepan, proses hukum kita akan lebih baik lagi ketika restorative Justice diterapkan, sehingga tidak selalu harus diselesaikan di persidangan, ini juga merupakan salah satu cara untuk mengurangi tingkat hunian Narapidana yang ada di Rumah Tahanan,’’ jelas ART.
Selain di Kabupaten Poso, ART bersama tim juga rencananya akan melanjutkan kegiatan reses yang sama di Kabupaten Tojo Una-Una pada Rabu 20 Juli 2022, dengan target bantuan sembako sebanyak 2.000 paket.***
Laporan: Ancu