Metrosulteng.com, Palu- Ketua Plt DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala, Sulteng, Abdurrahman M Kasim, melayangkan gugatan perdata ke Partai Demokrat. Yang digugat tidak tanggung-tanggung yakni mulai dari DPP, DPD hingga DPC.
Gugatan perdata pengacara senior ini telah didaftarkan di PN Klas 1A Palu. Gugatan perdata terhadap Partai Demokrat bernomor 66/Pdt.G/2022/PN Palu dan telah disidangkan mulai Senin (27/6).
Baca Juga: Legislator Asal Sulteng Desak Pemerintah Tutup Holywings Diseluruh Tanah Air
Abdurrahman menggugat Partai Demokrat sekitar sebesar Rp1,5 miliar. Yakni gugatan materil Rp.500 juta dan inmateril sebesar Rp.1 miliar. Senin kemarin, kasuanya telah disidangkan secara perdana. Saat sidang, mejelis hakim lebih dulu melakukan sidang mediasi dengan menunjuk hakim mediator Mahir Siki.
Abdurrahman Kasim mengatakan, dirinya melayangkan gugatan karena Partai Demokrat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Partai besutan SBY ini kata dia, kurang memiliki iktikad baik terhadap dirinya. Padahal dirinya kader senior di partai ini.
“Ada latarbelakang yang urgen sehingga saya melayangkan gugatan. Ini tertuang dalam gugatan saya,”katanya kepada wartawan di PN Palu.
Baca Juga: Verna-Yasin Mampu Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Manusia di Poso
Dalam gugatannya, Abdurrahman juga menyatakan, bahwa Partai Demokrat melakukan PMH akibat tidak mematuh AD/ART partai dan PO partai. Seperti Musda serentak, tidak ada diatur dalam AD/ART maupun PO partai ini. Makanya, dirinya berkeyakinan apa yang telah dia gugat akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memenangkan perkara ini.
“Sebelum saya ajukan gugatan ke PN, saya telah mempertimbangkan secara matang. Dan sampai gugatan ini didaftarkan, tidak ada tanda-tanda iktikad baik partai ke saya. Padahal, selama saya menjadi Plt Demokrat Donnggala di masa pandemik Covid 19, saya telah loyal dan membesarkn partai,”katanya lagi.
Karena gugatannya telah disidangkan, tim kuasa hukumnya akan all out dalam persidangan. Bukti dan saksi telah disiapkan sejak awal. “Ya silakan tim kuasa hukum partai Demokrat juga menyiapkan saksi dan bukti mereka,”tandas Abdurrahman Kasim.
Baca Juga: Dalam Waktu 24 Jam, Satreskrim Polres Poso Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Lore Peore
Info yang dihimpun MetroSulteng.com, pihak Partai Demokrat berkeyakinan bahwa gugatan yang dilayangkan Abdurrahman Kasim masih merupakan ranah partai. Mahkamah Partai perlu melakukan dulu pemeriksaan dalam masalah ini. Sehingga, saat sidang mediasi ataupun di PN nanti, kubu Demokrat menitikberatkan hal ini bahwa masih ranah Mahkamah Partai.***
Laporan : Icam