politik

Sidang Gugatan Partai Berkarya Terhadap KPU Soal Penundaan Pemilu Ditunda, Lanjut Bulan Depan

Senin, 17 April 2023 | 14:59 WIB
Partai Berkarya. (Ist)

METRO SULTENG-Majelis hakim memutuskan menunda sidang gugatan Partai Berkarya terhadap KPU RI pada Senin (17/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan ini lantaran pihak penggugat dan tergugat belum melengkapi berkas.

"Masih belum lengkap? Tunda dulu ya. Mei Minggu pertama ya. Kamis ya tanggal 4 Mei di jam yang sama, sepakat ya," ujar Hakim Ketua Bambang Sucipto saat persidangan di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Salah Kamar! Kuasa Hukum KPU RI Sebut Gugatan Partai Berkarya Harusnya Bukan Ke PN?

"Sidang berikutnya jangan ditunda lagi (karena) terkait masalah legal standing, akta pendirian partai, fotocopy dan asli dibawa. Perkara ini menarik perhatian masyarakat, biar cepat selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, Partai Berkarya mengugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Kecurigaan Partai Berkarya Dibalik Motif Gagal Jadi Peserta Pemilu: Ada motif Busuk Apa Dari KPU?

Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.

Baca Juga: Giliran Partai Berkarya Layangkan Gugatan Ke KPU, Minta Pemilu Ditunda, Ada Apa Yah?

"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB