METRO SULTENG-Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Heru Widodo menyebut, harusnya gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan menyampaikan bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum," kata Heru kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Kecurigaan Partai Berkarya Dibalik Motif Gagal Jadi Peserta Pemilu: Ada motif Busuk Apa Dari KPU?
Dari sisi substansinya, kata dia tentu KPU berpegang pada bukti syarat-syarat atau dokumen untuk pendaftaran melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
"Berdasarkan berita acara pengembalian berkas pendaftaran, partai tersebut tidak memenuhi syarat," jelas Heru.
Baca Juga: Soal Pengundaan Pemilu, KPU RI Siap Hadapi Gugatan Partai Prima Di MA: Kita Lihat Nanti
Dari sisi materi, menurut Heru kliennya tidak melakukan kesalahan karena semua sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Giliran Partai Berkarya Layangkan Gugatan Ke KPU, Minta Pemilu Ditunda, Ada Apa Yah?
"Kami juga sudah siapkan bukti-buktinya. Sekiranya majelis masuk pada proses pembuktian, kami sudah siap," jelasnya.