Agung menuturkan, sebagai negara hukum yang jelas termuat pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Mahfud MD dan KPU harus patuh terhadap Putusan PN Jakarta Pusat.
"Hak rakyat untuk ikut dan terlibat pada pemilu 2024 harus dijamin dan diakomodir, negara harus mengambil hikmah dari fenomena ini sebagai bahan refleksi terhadap sistem demokrasi di Indonesia," pungkasnya.