METRO SULTENG - DPRD Provinsi Sulteng melakukan kunjungan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ke Kementerian Dalam Negeri, Kamis (3/7/2025).
Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifudin Hafid dan sejumlah anggota DPRD Sulteng lainnya turut menyertai.
Syarifudin Hafid menjelaskan, kunjungan tersebut untuk melakukan konsultasi atas dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Baca Juga: Efisiensi Jadi Indikator Evaluasi OPD, Sekprov Sulteng Tekankan Pengendalian Belanja
Kedua Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pertemuan pertama dilaksanakan di Gedung B Lantai 7 Kantor Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri. Pada siang harinya, konsultasi dilanjutkan di Ruang Rapat Gedung H Lantai 14 Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (Ditjen PHD) Kemendagri, dan diterima langsung oleh Kasubdit Wilayah I, Slamet Endarto.
Syarifudin Hafid menjelaskan, pengajuan kedua raperda ini dilandasi oleh kebutuhan daerah yang cukup mendesak.
Ia menilai, aspek pendidikan dan peran dunia usaha dalam pembangunan daerah perlu diperkuat melalui payung hukum yang lebih responsif terhadap kondisi di lapangan.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen PT BDW Mandek di Polda Sulteng, YAMMI: Jangan Permainkan Hukum
“Kami tidak ingin regulasi di daerah hanya menjadi tumpukan dokumen. Raperda ini lahir dari kebutuhan nyata. Pendidikan adalah fondasi pembangunan, dan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian penting dari kolaborasi pembangunan berkelanjutan,” ujar Syarifudin.
Ia juga menambahkan, konsultasi ini penting untuk memastikan bahwa materi muatan Raperda tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, serta mendapat penguatan dari Kemendagri agar proses legislasi di tingkat daerah berjalan sesuai koridor.
Baca Juga: Pengungkapan Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya di Morut Masuk Ke Tahap Penyidikan
Dengan langkah ini, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Konsultasi ini diharapkan memperkuat dasar hukum kedua raperda agar segera dapat dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna. (*)