"Katanya pihak Bawaslu mengeluarkan izin tanggal 21 Des 2024 dan saat itu juga Paslon nomor urut 3 menerima izin dari pihak Kepolisian Poso untuk melakukan kampanye pertemuan terbatas, di desa Kageroa tersebut," ujar Royal.
Saat kampanye terbatas itu sambungnya, menurut pihak Bawaslu, pihak kepolisian juga melakukan pengawalan untuk melakukan pasar murah di desa tersebut.
Terkait bagi-bagi seragam sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Poso kata Royal, pihaknya sudah membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Sulteng, akan tetapi tidak ada tindak lanjutnya, karena menurut mereka tidak memenuhi unsur material dan formil.
"Jadi terkait pelantikan yang dilakukan oleh petahana tersebut, kami sudah melakukan upaya hukum, yaitu untuk penyelesaian sengketa, tetapi menurut Bawaslu Provinsi Sulteng tidak memenuhi unsur formil dan tidak dapat diregister," terangnya.
Berdasarkan hal tersebut lanjutnya, pihaknya melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar, namun hasil permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Jawaban Paslon No 3
Pada sidang di MK tersebut, pihak paslon nomor urut 3, juga memberikan jawaban terkait izin pelantikan tersebut. Pada saat ditanyakan secara lisan oleh Majelelis Hakim mereka mengatakan, ada izin pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024.
Baca Juga: Penipuan Online Trading Rp4,9 Milyar, 21 Pelaku Ditangkap Polda Sulteng
"Pada intinya katanya ada izin pelantikan dan izin tersebut tidak tau izin darimana, mungkin izin dari Hongkong stau," ucapnya
Setelah mendengarkan kesaksian Paslon nomor urut 3, terkait izin pelantikan itu sambungnya, dirinya langsung mendownlod jawaban tertulis dari pihak terkait, ternyata disitu diterangkan pihak Bawaslu tidak pernah itu ada izin pelantikan di tanggal 22 Maret 2024, yang ada disitu hanya pembatalan SK lama.
"Kemudian petahana melakukan pelantikan kembali di bulan Mei 2024, menurut mereka itu ada persetujuan tertulis, tapi kalau pelantikan di tanggal 22 Maret 2024 itu tidak sesuai dengan apa yang mereka nyatakan secara lisan di MK," terangnya.
Terkait bagi-bagi seragam sekolah tersebut kata dia, itu merupakan salah satu program petahana tiga tahun lalu, yaitu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Poso nomor 36 tahun 2024, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2024 terkait pembagian seragam.
"Mereka mengakui pembagian seragam sekolah itu memang benar adanya, akan tetapi bukan hanya kepada orang-orang tertentu saja, dan itu dibagikan kepada seluruh sekolah SD dan SMP se- Kabupaten Poso. Menurut mereka hal itu tidak ada keterkaitannya dengan Pilkada," katanya.
Masalah yang di duga money politik yaitu bagi-bagi sembako tersebut, pihak Paslon nomor urut 3 sama jawabannya dengan pihak KPU Poso di MK. Saat bagi-bagi sembako itu mereka sudah melaporkan kepihak KPU dan sudah ada izinnya di tanggal 21 Des 2024 di desa Kageroa.
"Menurut mereka itu bukan hal money politik tetapi bentuk kampanye Paslon nomor urut 3 melakukan pasar murah dan ada izin dari pihak kepolisian," tuturnya.