politik

Pilkada 2024, ASN dan Kepala Desa Wajib Netral, Politisi NasDem : Biarkan Warga Memilih Pemimpin yang Dikehendaki

Sabtu, 8 Juni 2024 | 19:19 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. (Foto : Ist)

Bukan hanya itu saja, dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu dan pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.***

Halaman:

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB