Pilkada 2024, ASN dan Kepala Desa Wajib Netral, Politisi NasDem : Biarkan Warga Memilih Pemimpin yang Dikehendaki

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 19:19 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. (Foto : Ist)
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. (Foto : Ist)

Bukan hanya itu saja, dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu dan pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X