Pilkada 2024, ASN dan Kepala Desa Wajib Netral, Politisi NasDem : Biarkan Warga Memilih Pemimpin yang Dikehendaki

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 19:19 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. (Foto : Ist)
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. (Foto : Ist)

 

METRO SULTENG- Pilkada 2024 sebentar lagi akan digelar secara serentak pada bulan November mendatang.

Kepala Desa beserta Apatatur Sipil Negara (ASN) diharuskan bersikap netral dalam menghadapi Pilkada 2024.

Seperti halnya disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. Ia menyebut Netralitas ASN pada Pilkada 2024 harus dijaga betul karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 Baca Juga: Sangganipa Fest Parimo 2024 Siap Digelar, 7.000 Peserta Sudah Mendaftar

“Saya kira di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota sudah menandatangani pakta integritas untuk netralitas (ASN). Maka dalam persoalan ini, pada semua jajaran, dari pemerintahan provinsi kabupaten/kota, kita harapkan ASN-nya juga tetap netral, karena hak pilihnya terjamin sebagai warga negara,” jelas Aminurokhman beberapa waktu lalu, dikutip Metro Sulteng dari Parlementaria.

Bukan hanya ASN saja, para Kepala Desa (Kades) juga diharapkan agar tetap berlaku netral dalam hajatan lima tahunan tersebut.

Menurut Politisi Partai NasDem itu, Kades merupakan pemimpin teladan di masyarakat. Sehingga, berpotensi untuk memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di Pilkada.

 Baca Juga: Dukungan Semakin Menguat, Partai Gerindra Touna Komitmen Menangkan AA-AKA di Pilgub Sulteng 2024

"Berikan kesempatan kepada warga untuk memilih pemimpin yang dikehendaki. Netralitas itulah jadi jaminan ya. Kalau semua bisa berjalan dengan baik, maka bisa menghasilkan pemimpin yang baik,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Selain itu, dalam Undang-Undang Pemilu juga mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa. 

Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, sanksi pidana menanti selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. 

 Baca Juga: Rendi Lamajido Bakal Kembali Meramaikan Bursa Pilkada Tojo Unauna

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," Pasal 490 UU Pemilu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X